Panduan Operasional Model Kompetensi Guru 2023 – Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan
kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan
menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai
pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.
Baca juga : Model Kompetensi Guru
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing
kompetensi. Untuk memudahkan para Guru dan pemangku kebijakan dalam memahami
Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk:
1) Menjadi alat bantu bagi Guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan
2) Menjadi dokumen rujukan bagi Guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara khusus, panduan operasional ini diperuntukkan bagi:
1) Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru;
2) Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier; dan
3) Mitra pembangunan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang akan
berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru.
Pengorganisasian Model Kompetensi Guru
Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponen- komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Kompetensi
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri atas:
- Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;
- Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;
- Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; dan
- Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.