Majalah Vokasi

Majalah Vokasi Februari 2023 – Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu. Kehadiran Perpres ini pun disambut gempita oleh banyak pihak, tanpa terkecuali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi.

Untuk itu, mari kita perkuat kolaborasi lintas lembaga dan lintas sektor, bersama-sama menciptakan SDM unggul melalui revitalisasi pendidikan vokasi,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, saat Peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

Perpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi (PVPV) sendiri merupakan upaya pemerintah dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Perpres No. 68 Tahun 2022 sekaligus menjadi perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Payung hukum terbaru ini tidak hanya akan mengatur revitalisasi SMK saja, tetapi juga mengatur seluruh satuan pendidikan vokasi, baik yang formal maupun nonformal. Sebagai implementasinya, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, yakni Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) PMK No. 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) serta Permenko PMK No. 6 Tahun
2022 tentang Strategi Nasional Vokasi. Berbagai regulasi tersebut diharapkan akan menguatkan kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan/pelatihan vokasi dengan DUDI sehingga penyelenggaraan PVPV di Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, menyeluruh, dan terkoordinasi. Keberadaan tim TKNV yang bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan juga diharapkan akan membuat orkestrasi revitalisasi PVPV menjadi lebih terarah dan harmonis.

“Kemenko PMK akan terus melakukan orkestrasi berbagai kebijakan dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan sehingga revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi tidak berjalan-jalan sendiri,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama
Kemenko PMK, Warsito. Urgensi Revitalisasi Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya saat acara peluncuran Perpres No. 68 Tahun 2022 mengatakan bahwa sebagai tumpuan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, revitalisasi pendidikan vokasi menjadi sebuah keniscayaan. Urgensi untuk mengakselerasi pendidikan vokasi melalui Perpres Nomor 68 Tahun 2022 semakin nyata mengingat momentum bonus demografi yang diperkirakan akan berakhir pada 2030 mendatang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia per Agustus 2022 mencapai 143,72 juta jiwa dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 68,63% dari jumlah penduduk usia kerja. Jumlah angkatan kerja tersebut diperkirakan akan terus bertambah sekitar 2,55 per-
sen atau sekitar 3,5 juta setiap tahunnya seiring pertambahan penduduk. Pada puncaknya, jumlah angkatan kerja diperkirakan akan mencapai 71 persen dari jumlah penduduk yang diprediksi menyentuh angka lebih dari 290 juta jiwa di tahun 2030. Selain itu, urgensi revitalisasi PVPV juga seiring dengan pembangunan infrastruktur dan pengembang kawa-san ekonomi baru yang terus meningkat dalam tujuh tahun terakhir dan membutuhkan banyak tenaga kerja terampil.

Mereka diperlukan untuk mengisi peluang-peluang kerja yang lahir dari momentum pertumbuhan infrastruktur dan pengembangan berbagai potensi di daerah tersebut. Hingga tahun 2022, pemerintah setidaknya telah mengembangkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah dan menciptakan kawasan ekonomi baru di Indonesia.

Download

10 thoughts on “Majalah Vokasi Februari 2023”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *