Konseptual Model Pengembangan Kompetensi Guru Produktif SMK Berbasis Industri – Seiring dengan pertumbuhan dunia usaha dan industri di Indonesia, tuntutan akan tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semakin meningkat. Oleh karena itu, SMK perlu mempersiapkan dan membekali peserta didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa SMK merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan mencetak lulusan yang memiliki keterampilan untuk menangani suatu pekerjaan tertentu. Berdasarkan program prioritas dari Direktorat Pembinaan SMK yang mencanangkan tema pembangunan pendidikan jangka panjang 2005-2024, pembangunan SMK diarahkan pada peningkatan daya saing internasional sebagai pondasi dalam membangun kemandirian dan daya saing bangsa dalam menghadapai persaingan global. Dalam
upaya mewujudkan program ini, berbagai kebijakan telah dicanangkan, antara lain ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia makin menegaskan bahwa SMK harus semakin lebih mendekatkan diri dengan kebutuhan dunia kerja.
Upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) telah lama dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai inovasi pada program pendidikan maupun pelatihan. Salah satunya dilakukan melalui SMK
(baik negeri maupun swasta). SMK merupakan lembaga pendidikan yang berpeluang mempersiapkan SDM yang dapat terserap tinggi oleh dunia kerja, karena dalam kurikulumnya telah memadukan antara teori dan praktik yang bersifat aplikatif, dan harapannya lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja (Jatmoko, 2013). Finlay (2007), menyebutkan bahwa semua negara
mengakui bahwa SMK mampu memenuhi kebutuhan SDM terampil padan dunia kerja. Demikian juga Agrawal (2013) menyatakan bahwa SMK tidak hanya penting dalam memberikan kesempatan kerja
kepada individu tetapi juga mensuport peningkatan produktivitas. “SMK merupakan instrumen yang sangat diperlukan untuk meningkatkan mobilitas tenaga kerja, kemampuan beradaptasi dan
produktivitas, berkontribusi dalam peningkatan daya saing peningkatan produktifitas perusahaan dan menyelesaikan ketidakseimbangan pasar tenaga kerja”. Berdasarkan konsep di atas menunjukkan bahwa SMK merupakan tempat pelatihan keterampilan/kecakapan yang membantu mempersiapkan siswa
untuk memasuki dunia kerja. Berdasarkan konsep ini maka diperlukan pelaku kurikulum SMK terutama guru produktif SMK yang kompeten menjadi keniscayaan.
Salah satu urusan penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pengembangan SMK di Indonesia adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui peningkatan kompetensi guru produktif SMK berbasis industri. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, disebutkan bahwa guru produktif adalah guru SMK yang mengajar kelompok mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Keahlian dan Kompetensi Keahlian. Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan guru produktif SMK berbasis industri ini menyangkut beberapa masalah penting, yaitu peningkatan kompetensi guru produktif agar sesuai dengan kebutuhan (Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), pola kerjasama sekolah dengan DUDI, dan magang guru ke industri. Dalam hal pengembangan guru, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah diberikan pengalihan kewenangan Sekolah Menengah kepada pemerintah provinsi untuk merumuskan pola/model pengelolaan dan pengembangan SMK secara efektif dan efisien.

Baca juga : Spektrum Keahlian SMK

Posisi guru produktif SMK sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini mengandung makna bahwa ketersediaan jumlah dan kualitas guru produktif yang kompeten akan berdampak sinergis dalam memujudkan pendidikan SMK yang bermutu. Undang–Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Standar Kompetensi Guru dikembangkan
secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, sosial dan profesional. Disamping itu, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
(Purwana, 2010).

Data BPS Tahun 2015 mencatat beberapa masalah yang harus mendapat penyelesaian, yaitu: 1) hanya 22,3% guru SMK yang mengajar sesuai bidang kompetensinya (guru produktif); dan 2) Pendidikan kejuruan (SMK) belum link-and-match dengan DUDI. Disisi lain bahwa pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 memunculkan bebarapa permasalahan penting, antara lain sulitnya mendapatkan
guru yang kompeten, khususnya kompetensi keterampilan pada guru produktif (Suharno, 2015).
Berdasarkan permasalahan di atas terlihat bahwa guru produktif SMK merupakan unsur pokok yang harus mendapat perhatian untuk dikembangkan kompetensinya, karena ketersediaan guru yang kompeten dapat meningkatkan mutu dan relevansi lulusan SMK. Dalam upaya meningkatkan kompetensi guru produktif SMK, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 secara eksplisit kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk: a. Membuat peta jalan pengembangan
SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan SMK; d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri; e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK. Di dalam Inpres tersebut, pengembangan guru SMK yang tertuang di dalam butir c, merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan. Kompetensi guru produktif SMK, sangat perlu dikembangkan ke arah kompetensi keterampilan berbasis industri. Pengembangan
komptensi guru produktif SMK berbasis industri perlu pedoman yang baku. Oleh sebab itu Direktorat PSMK perlu mengembangan suatu pedoman berbasis hasil kajian yang memuat model pengembangan
kompetensi guru produktif SMK yang berbasis industri melalui kajian tentang Model Pengembangan Kompetensi Guru Produktif SMK Berbasis Industri dengan memperhatikan aspek kebutuhan pengembangan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan DUDI, pola kerjasama SMK dengan stakesholder, dan perlunya alur mekanisme pengembangan kompetensi guru yang sesuai potensi
daerah.

Download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *