Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan sekaligus mencabut aturan lama yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025.

Penetapan aturan baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pelaksanaan SPMB sebelumnya, serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 03.01/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

 Empat jalur penerimaan dan kuotanya

Tahun ini, SPMB SMA Negeri dilaksanakan melalui empat jalur dengan kuota yang telah ditetapkan sebagai berikut:

 Perhatian khusus untuk kelompok rentan

Jalur afirmasi menjamin akses pendidikan bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani. Calon murid dari keluarga tidak mampu harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, kuota khusus juga disiapkan untuk:

—Penyandang disabilitas: paling banyak 2% dari daya tampung sekolah

—Anak panti asuhan: paling banyak 3% dari daya tampung sekolah

—Anak Tidak Sekolah (ATS): paling banyak 2%, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026

 Seleksi SMK berbeda dari SMA

Berbeda dengan SMA, seleksi masuk SMK tidak menggunakan sistem empat jalur. Penerimaan didasarkan pada akumulasi nilai rapor semester 1–5, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan bobot prestasi. Kuota seleksi berbasis prestasi ditetapkan minimal 75% dari daya tampung, sementara seleksi afirmasi SMK minimal 15% dari daya tampung.

 Larangan pungutan: Seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri, serta SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan dilarang keras melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses SPMB.

 Program kemitraan sekolah swasta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka program kemitraan dengan SMA/SMK swasta yang memenuhi syarat, antara lain terakreditasi minimal B dan memiliki kecukupan sarana serta tenaga pendidik. Melalui program ini, biaya pendidikan murid peserta kemitraan ditanggung penuh oleh Pemprov Jawa Tengah, dengan prioritas utama bagi calon murid dari keluarga tidak mampu.

 Seluruh proses dilaksanakan secara daring

Sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seluruh proses SPMB tahun ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Pemerintah Daerah. Masyarakat, termasuk orang tua dan calon murid, dapat memantau proses penerimaan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Satuan pendidikan penyelenggara wajib melaporkan hasil SPMB kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada awal tahun ajaran baru.

 Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, ditetapkan di Semarang pada 30 April 2026. Ditandatangani secara elektronik dan disahkan oleh Kepala Biro Hukum Haerudin, S.H., M.H.

Sumber : https://spmb.jatengprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *