Tentang ARKAS – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah , merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah versi 4. ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Selain itu, mulai 13 November 2023, penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yaitu PAUD dan Kesetaraan dapat mulai menggunakan ARKAS untuk pengelolaan dana BOP.
Melalui ARKAS, satuan pendidikan terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.
Tujuan
Melalui ARKAS, diharapkan semua pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Manfaat
Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain:
- Membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP secara lebih efisien.
- Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah.
- Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah.
- Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOSP secara efisien dan efektif.
- Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. Selain itu juga terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS)
- Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengatura
Informasi dan manfaat penting lain terkait ARKAS, dapat Anda simak pada YouTube Sobat ARKAS dan instagram @aplikasi.rkas
Pengguna
ditujukan agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu:
- Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan.
- Pengguna di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP.
Catatan: Untuk PAUD dan Kesetaraan pengguna ARKAS hanya kepala satuan pendidikan/kepala sekolah & bendahara sekolah.
Perbedaan Pengguna BOS dan BOP
Mulai tanggal 13 November 2023, penerima dana BOP yaitu PAUD dan Kesetaraan telah dapat menggunakan versi 4 untuk pengelolaan dana BOP. Secara umum, tidak ada perbedaan dalam alur pengelolaan dana pada versi 4 bagi pengguna BOS dan BOP. Namun, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengguna BOS dan BOP:
| Pengguna BOS | Pengguna BOP |
| Merupakan penerima dana BOS yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. | Merupakan penerima dana BOP yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Kesetaraan (PKBM, SPS). |
| Sebelumnya merupakan pengguna ARKAS 3 | Sebelumnya merupakan pengguna BOP Salur |
| Perlu meng-install ARKAS 4 pada perangkat yang sama dengan yang digunakan saat menggunakan ARKAS 3 | Bisa langsung meng-instal ARKAS 4 pada perangkat yang sesuai dengan persyaratan sistem ARKAS |
| Perlu melakukan sinkronisasi data pada ARKAS 3 sebelum menggunakan ARKAS 4 | Tidak perlu melakukan sinkronisasi data karena merupakan pengguna baru ARKAS 4 |
| Perlu melakukan konversi data terlebih dahulu sebelum menggunakan ARKAS 4 | Tidak perlu melakukan konversi data, melainkan registrasi langsung di ARKAS 4 |
Baca juga : Buku Panduan
Persyaratan Sistem
Demi kenyamanan Anda saat mengunduh, memasang, dan menggunakan, pastikan perangkat yang Anda gunakan memenuhi syarat penggunaan sebagai berikut:
Pengguna versi 3:
| Jenis Prosesor | Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows |
| Sistem Operasi | Minimal Windows 8 atau yang lebih baru |
| Memori (RAM) | Minimal 2 GB atau lebih tinggi |
| Ruang Hard Drive | 200 MB (yang dibutuhkan) |
| Resolusi Layar | 1024 x 768 atau lebih tinggi |
| Persyaratan Tambahan | Koneksi internet |
Pengguna versi 4:
| Jenis Prosesor | Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows |
| Sistem Operasi | Windows 10 atau yang lebih baru |
| Memori (RAM) | Minimal 2 GB atau lebih tinggi |
| Ruang Hard Drive | I GB |
| Resolusi Layar | 1366 x 768 atau lebih tinggi |
| Persyaratan Tambahan | Koneksi internet, pastikan pengaturan zona waktu sesuai dengan jam lokal |
Dasar Hukum
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
- Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah
- Kepmendikbudristek 27/PP/2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah
- Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Seko
Sumber : Kemdikbud
[…] Lembar Kerja ARKAS […]
[…] Baca juga : Tentang ARKAS […]
[…] Baca juga : Tentang ARKAS […]
[…] Baca Juga : Tentang ARKAS […]
[…] Baca Juga : Tentang ARKAS […]