Zonasi Pendidikan

Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada semua warga negara. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5, bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Telah banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, namun usaha tersebut masih belum sepenuhnya tercapai seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun 2018 mengeluarkan salah satu peraturan yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat melalui Permendikbud No 14 Tahun 2018. Tujuan pengaturan tersebut yaitu menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif,
dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Pada peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (sekolah negeri) mengemban kewajiban menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan
peserta didik yang diterima. Pemberlakuan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 bukan tahun pertama, karena pertama kali diatur pada tahun 2017.
Pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2017 dan 2018 belum sepenuhnya diberlakukan di seluruh sekolah yang ada, berbagai kendala dan penolakan masih terjadi. Seperti yang terjadi di Kota Tangerang, secara tegas Walikota Tangerang menyatakan bahwa faktor zonasi tidak menjadi prioritas utama, tetap mengedepankan faktor usia dan nilai atau prestasi (http://new-indonesia.org/2017/10/31/kaji-ulang-sistem-zonasi-ppdb).
Hasil kajian Andina (2017) menyebutkan berbagai kendala dalam pelaksanaan zonasi ini disebabkan oleh empat hal: (1) belum cukup sosialisasi, sosialisasi yang dilakukan kepada camat, lurah, kepala sekolah
serta tokoh masyarakat, namun ternyata belum cukup menjangkau orang tua; (2) masih adanya permasalahan teknis terutama pada tahap seleksi daring disebabkan banyaknya yang mengakses server PPDB sehingga terjadi gangguan; dan (3) masih tingginya disparitas kualitas antarsekolah. Pada dasarnya, pengelolaan pendidikan berbasis zonasi dimaksudkanuntuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan semangat tersebut, secara spesifik terdapat dua tujuan utama zonasi, yaitu: (1) meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam mengakses pendidikan; dan (2) meningkatkan pemerataan kualitas layanan pendidikan.
Oleh karena itu, intervensi terhadap input peserta didik baru di sekolah melalui penerapan sistem zonasi pada PPDB hanya merupakan salah satu dari tiga sasaran pelaksanaan kebijakan zonasi pendidikan di Indonesia. Dua sasaran lainnya yaitu intervensi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta intervensi terhadap sarana dan prasarana sekolah.
Pemerintah untuk pelaksanaan PPDB tahun 2019 telah melakukan penyempurnaan pelaksanaan PPDB melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam peraturan baru ini sesuai Pasal 20 pada point (1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Artinya Pemerintah Daerah dapat memiliki kewenangan untuk membuat zonasi sekolah yang dapat mempertimbangkan radius atau jarak antar sekolah dan tingkat kepadatan penduduk yang ada di daerah nya masing-masing. Hal ini karena setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda yang tidak meratanya kualitas dan akses pendidikan sehingga yang dapat melakukan identifikasi
tersebut yaitu Pemerintah daerah sendiri. Permasalahan akan ditemukan dengan melihat profil zonasi tersebut seperti ketersediaan guru, ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan ruang kelas dan rombel dan jumlah siswa. Kondisi tersebut akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap pemerataan mutu pendidikan.
Dengan diberlakukan zonasi pendidikan dapat menghilangkan label sekolah favorit dalam satu zonasi karena zonasi pendidikan menurut Caterina, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada acara
sosialisasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di Medan, tanggal 29 Maret 2019 dikemukakan bahwa kebijakan pendidikan terkait penentuan zonasi pada dasarnya untuk, 1) berpihakan kepada anak tidak mampu, 2) menghapus diskriminasi dan ketidakadilan, 3) pintu masuk bagi terwujudnya pemerataan kuantitas dan kualitas sekolah termasuk guru, 4) sekolah menjadi tempat belajar menyenangkan dan penguatan pendidikan karakter, dan 5) membantu Pemda dalam pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM). Oleh karena itu, penetapan zonasi pendidikan sangat penting untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi warga negara. Hal senada juga disampaikan oleh Mendikbud pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018), dikemukakan bahwa semua penanganan pendidikan akan berbasis zona,” ujar Mendikbud (Kompas, 2018). Termasuk dalam penanganan kebijakan, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona. Demikian juga dalam pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan akan focus pada zonasi yang masih rendah mutu penyelenggaraan pendidikan. Zonasi pendidikan akan memberikan tantangan bagi pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip, 1) nondiskriminatif, 2) objektif, 3) transparan, 4) akuntabel, dan 5) berkeadilan. (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018). Artinya penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara terbuka masyarakat memiliki kesempatan yang sama
dalam memasukkan putra/putrinya pada sekolah yang terdekat dengan domisilinya. Zonasi pendidikan dapat memberikan solusi pemerintah dalam melakukan kebijakan pemerataan mutu pendidikan sesuai zonasi.Sejalan dengan hal tersebut, menurut Catharina, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam paparan sosialisasi PPDB tahun 2019 bahwa ke depan pendidikan Indonesia perlu menyiapkan mutu lulusan yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan abad 21 yaitu seperti, 1) kemampuan berkomunikasi (Communication Skills), 2) kreativitas (Creativity),3) kemampuan bekerja sama (Collaboration), 4) Berpikir kritis dan menyelesaikan masalah (Critical Thinking and Problem Solving). Kemampuan tersebut akan didapatkan melalui proses belajar didalam kelas yang dilakukan oleh guru yang professional. Dengan implementasi zonasi pendidikan maka akan dihasilkan pemerataan mutu pendidikan bagi semua warga negara Indonesia. Buku ini merupakan hasil penelitian tentang
evaluasi implementasi kebijakan zonasi pendidikan. Tujuan penelitian untuk melihat persiapan dan pelaksanaan implementasi kebijakan penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi di daerah. Metode penelitian yang digunakan dengan mix methode antara metode kualitatif dan kuantitatif.

Download

Sumber : kemdikbud

One thought on “PPDB Zonasi Pendidikan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *