PPDB dan Kualitas Pendidikan

PPDB dan Kualitas Pendidikan – Komitmen Negara untuk memenuhi hak pendidikan seluruh warganya telah nyata dituliskan dalam Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5, “(1) Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan gerbang awal bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu tersebut. Kebijakan PPDB saat ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan memberlakukan empat jalur untuk mengakses Sekolah Negeri, yaitu: (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur Perpindahan Orang Tua, dan (4) Jalur Prestasi.

Keempat jalur PPDB dirancang untuk membuka kesempatan mengakses Sekolah Negeri dengan cara yang lebih berkeadilan. Akses untuk masuk sekolah Negeri tidak lagi hanya berdasarkan satu kriteria saja yaitu prestasi akademik baik dalam bentuk nilai ujian, nilai akumulasi capaian akademik, nilai rapor, dan
sebagainya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, peserta didik dapat diterima di Sekolah Negeri berdasarkan kedekatan calon peserta didik ke sekolah, kondisi ekonomi calon peserta didik, kemampuan peserta didik dalam melaksanakan aktivitas, kondisi perpindahan lokasi bekerja orangtua
maupun prestasi dari calon peserta didik. Kuota untuk masing-masing jalur tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dengan menggunakan rentang persentase dan kemudian diatur lebih konkrit dan terperinci di tingkat daerah.

Baca juga : Ketentuan Umum PPDB Jatim 2024

Meskipun kebijakan PPDB telah diatur,disempurnakan, dan diimplementasikan beberapa tahun, polemik senantiasa terjadi. Masalah yang utama disampaikan dalam berbagai media antara lain berkaitan dengan paradigma tentang keadilan dalam mengakses Sekolah Negeri, metode pelaksanaan di daerah, terjadinya kecurangan atau malpraktik, serta kemampuan sekolah dan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik yang lebih beragam kemampuan akademik serta latar belakang keluarga mereka (Felicia et al., 2023). Polemik tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PPDB belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan dalam hal akses layanan pendidikan bagi peserta didik, mendekatkan lingkungan
sekolah dengan tempat tinggal peserta didik, menghilangkan eksklusivisme dan diskriminasi khususnya di sekolah-sekolah negeri.

Hal ini mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk
melakukan kajian yang komprehensif tentang rancangan dan implementasi kebijakan PPDB. Kajian ini dilakukan menggunakan beberapa sumber data yakni data kualitatif yang diperoleh dari data lapangan yang mencakup 8 kabupaten/kota dan 9 Provinsi dan data kuantitatif yang merupakan data sekunder
yang diperoleh dari data administrasi pendidikan dan data pelaksanaan PPDB.

Secara umum, kajian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPDB, yaitu: 1) Menganalisis dampak kebijakan PPDB terhadap pemerataan akses dan mutu pendidikan, 2) Menganalisis penerapan kebijakan PPDB oleh pemda, 3) Menganalisis permasalahan implementasi
kebijakan PPDB, dan 4) Menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan PPDB. Namun demikian, sebelum hasil kajian disampaikan, perkembangan serta filosofi kebijakan PPDB disampaikan sebagai kerangka berpikir dalam menilai keselarasan antara tujuan kebijakan tersebut dengan implementasinya.

Download

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *