classroom learning with engaged students studying

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses belajar mengajar secara optimal, Dinas Pendidikan memandang perlu untuk melakukan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada jenjang pendidikan tertentu.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pertimbangan profesional, guru yang bersangkutan dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal yang ditentukan, guru tersebut secara resmi diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada [nama sekolah], dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penugasan ini dimaksudkan untuk memperkuat manajemen sekolah, meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta membina hubungan kerja yang harmonis antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan masyarakat sekitar. Diharapkan, kepala sekolah yang ditugaskan mampu menjalankan peran strategis dalam pengembangan budaya sekolah, pelaksanaan kurikulum, dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah – Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut :

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat Pendidik;
  3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Memiliki pengalaman manjerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  7. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  9. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan
  10. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

PERMEN-7-2025-PENUGASAN-GURU-SBG-KS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *