Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK

Latar belakang

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan
Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar
penilaian PMK.
Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK akan semakin penting untuk menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sebelum diberlakukan MEA, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI
selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil adalah Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan agar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif
dan terstandar.

baca juga :Kajian Akademik Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Pengertian


Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah
berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian
Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
    prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil belajar
    peserta didik pada PMK.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
    capaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan
    pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian pembelajaran adalah kegiatan untuk mengetahui proses dan kemajuan
    pembelajaran secara berkesinambungan.
  5. Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
    mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
  6. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif
    untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
  7. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
    keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau
    kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
  8. Penilaian Harian (PH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai
    kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  9. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
    mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
    kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang
    merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
    mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan penilaian
    meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  10. Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
    satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
    meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat
    kompetensi tersebut.
  11. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan
    oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
    meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat
    kompetensi tersebut.
  12. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran capaian
    kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran
    tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh
    pengakuan atas prestasi belajar.
  13. Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
    didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam
    USBN dilakukan oleh satuan pendidikan.
  14. Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada
    mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  15. Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap
    pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema
    Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  16. Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan
    melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  17. Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket
    kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
  18. Ijazah adalah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian belajar peserta didik setelah
    lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  19. Paspor Keterampilan (Skill Passport) adalah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi
    yang telah dicapai oleh peserta didik.
  20. Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap
    pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan
  21. pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  22. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan
    belajar untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata
    pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI
    dan/atau lembaga terkait.
  23. Keterampilan teknis (technical skills) adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai
    dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    sesuai bidang kerjanya.
  24. Keterampilan kebekerjaan (employability skills) adalah kemampuan individu untuk
    menyesuaikan diri dengan iklim kerja di DUDI.
  25. Laboratorium atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran melalui eksperimen
    yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori.
  26. Bengkel kerja atau sejenisnya adalah tempat kegiatan pembelajaran praktik yang bertujuan
    untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk.
  27. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat kerja atau tempat
    praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi
    oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP.
  28. Teaching factory adalah bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu
    pada standar dan prosedur kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam
    suasana dan budaya industri.
  29. Technopark adalah kawasan yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan
    pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk.
  30. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang
    dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan
    peningkatan kompetensi.
  31. Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG adalah
    bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan secara sistematik dan terpadu
    antara program pendidikan di sekolah dan program pelatihan di DUDI.
  32. Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya
    disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik yang diperoleh dari
    pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam
    pendidikan formal.

Prinsip Penilaian

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan,
dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian
yaitu :

  1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
    dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
    berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
    status sosial ekonomi, dan gender;
  4. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
    kegiatan pembelajaran;
  5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
    dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi
    dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai
    perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
    langkah-langkah baku;
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
    ditetapkan;
  9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme,
    prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan
  10. andal, berarti dapat dipercaya dan

Download

2 thoughts on “Panduan Penilaian Belajar SMK 2017”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *