Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 234/O/2024
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu tugas instansi pembina yaitu
menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi selaku instansi pembina jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan
fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, perlu menyusun pedoman formasi masing-
masing jabatan fungsional tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik;
Baca juga : Model Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), instansi pembina memiliki tugas diantaranya menyusun pedoman formasi jabatan fungsional. Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebagai instansi pembina jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik,
memandang perlu menyusun pedoman formasi masing-masing jabatan fungsional tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak pemenuhan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik untuk mengoptimalkan kinerja dan fungsi masing-masing jabatan fungsional. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik bertujuan memberikan panduan yang
komprehensif bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pejabat pembina kepegawaian dalam upaya pengangkatan hingga distribusi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
Dalam menyusun pedoman formasi ini, Kemdikbudristek mengacu pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini memberikan kerangka metode penghitungan beban kerja dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan. Dalam implementasinya, pemilihan salah satu dari empat pendekatan tersebut disesuaikan dengan karakteristik kerja masing-masing jabatan
fungsional.
Pedoman formasi ini merupakan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mewujudkan kepastian hukum atas pemenuhan formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong
Belajar, dan JF Penilik dengan tata cara penghitungan dan penyusunan formasi yang terukur, aplikatif dan memudahkan. Selanjutnya pedoman formasi ini dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan, antara lain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan/atau instansi pemerintah lainnya untuk menghitung formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik di masingmasing
instansi sesuai dengan kewenangan
Sumber : kemdikbud