Kepmendikbudrsitek Nomor 246/O/2024 – Dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Baca Juga : Hasil Akreditasi Sekolah Tahun 2024
Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII,
INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Instrumen akreditasi terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar.
- Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
- Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
- Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.
- Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
- Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
- Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
- Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.
- Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
- Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar
- Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
- Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan.
- Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal.