Buku Panduan Pelaporan TPPK dan Satgas PPKSP – Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau
lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau - tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat
sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
- masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat
tahun bagi satgas - meninggal dunia
- mengundurkan diri
- tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang
dilakukan Satuan Tugas - menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- pindah tugas atau mutasi
Baca Juga : Implementasi Penganggaran Dana BOS dan Praktik Baik Penanganan PPKSP di Satuan Pendidikan
Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan
- Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
- Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP
- Melihat rekapitulasi isian TPPK didasbor Portal PPKSP
Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan
- Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP
- Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP
- Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP
Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
- Pendidik (guru), dan
- Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.
Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
- Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
- Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK
Download Buku Panduan Pelaporan TPPK dan satgas PPKSP