Implementasi 8 SNP dalam rangka pengembangan model penjaminan mutu pendidikan jenjang SMK
Buku 4.2 POS Implementasi Standar Isi memberikan petunjuk operasional bagi sekolah dalam memenuhi dan meningkatkan mutu pendidikan. Buku ini berisi prosedur mutu yang perlu dilakukan oleh sekolah berupa langkah-langkah, uraian dan urutan kegiatan dalam mencapai standar mutu yang telah ditetapkan secara nasional. Prosedur mutu tersebut merujuk pada indikator dan sub indikator pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Buku 4.2. adalah dokumen yang memuat prosedur mutu Standar Isi (SI) Pendidikan Dasar dan Menengah. Prosedur-prosedur tersebut harus dijalankan sekolah dalam melakukan penjaminan mutu terkait ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik dalam pemenuhan Standar Isi. Dokumen mutu standar isi ini didasarkan kepada Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2018 Lampiran II tentang Standar Isi dan Permendikbud RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun ruang lingkup dokumen mutu Standar Isi meliputi analisis isi kurikulum dan penyusunan dokumen 1 KTSP. Untuk itu dokumen mutu yang dikembangkan terdiri dari prosedur mutu Standar Isi. Dari langkah-langkah kegiatan dalam Standar Isi perlu dikembangkan petunjuk kerja penyusunan dokumen 1 KTSP karena dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci untuk penyusunan dokumen
kurikulum tersebut. Namun demikian sekolah dapat mengembangkan langkah langkahkegiatan pemenuhan standar isi berdasarkan karakteristik dan kemampuan sekolah.
Pada buku 4.2. ini termuat tabel prosedur mutu SI, tujuan, ruang lingkup, definisi, referensi/dokumen terkait, penanggung jawab, diagram alir SI, uraian prosedur dan catatan mutu serta petunjuk kerja.
Diharapkan seluruh unsur yang menangani penjaminan mutu pendidikan di sekolah dapat secara seksama dan teliti membaca dan memahami setiap bagian dari prosedur tersebut. Pemahaman yang mendalam atas bagian-bagian tersebut akan memudahkan sekolah dalam mengisi form-form yang disediakan pada buku 5, khususnya form yang disediakan untuk Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah
Baca juga : Buku 2 Dokumen Kebijakan
Tujuan
Prosedur Mutu Standar Isi ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik serta penyusunan dokumen 1 KTSP untuk memenuhi Standar Isi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Lampiran II Permendikbud RI Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK Standar Isi
Definisi
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
b. Pengembangan standar isi SMK/MAK mengacu pada standar kompetensi lulusan yang mengintegrasikan ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Standar kompetensi lulusan dijabarkan lebih lanjut dalam standar isi dalam bentuk sub standar kompetensi lulusan yang dilengkapi ruang lingkup materi yang akan mendukung pencapaian sub standar kompetensi lulusan tersebut.
c. Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dapat dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi kejuruan.
d. Ruang lingkup materi pada SMK/MAK terdiri atas kelompok muatan umum, kelompok muatan adaptif, dan kelompok muatan kejuruan.
e. Struktur standar isi terdiri atas area kompetensi, standar kompetensi lulusan, sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi. Area kompetensi dan butir standar kompetensi lulusan merupakan bagian dari standar kompetensi lulusan, sedang sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi merupakan bagian inti dari standar isi
Sumber : https://bbpmpjateng.dikdasmen.go.id/