Panduan Mengakses Rapor Pendidikan – Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, bahwa yang dapat mengakses Rapor Pendidikan adalah
- Kepala dan pejabat dinas yang ditunjuk dengan email domain @dinas
- Pendidik dengan email domain @guru
- Kepala dan operator satuan pendidikan dengan email domain @admin
Saat ini, ada pihak lain yang juga dapat mengakses Rapor Pendidikan, yaitu Plt Kepala Satuan Pendidikan. Plt Kepala Satuan pendidikan merupakan guru yang diberi tugas sebagai pelaksana untuk menjamin kelancaran dalam mengelola, memberikan pelayanan di satuan pendidikan dan bersifat sementara.
Untuk Plt Kepala Satuan Pendidikan yang belum memiliki akun guru, Anda dapat melihat panduan berikut untuk mendapatkan dan mengaktivasi Akun Belajar.id mereka.
Baca Juga : Apa itu Rapor Pendidikan?
Sedangkan untuk Plt Kepala Satuan Pendidikan yang sudah memiliki dan mengaktivasi Akun Belajar.id tetapi muncul notifikasi “Anda Tidak Memiliki Akses” (seperti pada gambar terlampir).
Maka Anda dapat menghubungi layanan pusat bantuan Rapor Pendidikan dengan cara mengisi formulir layanan berikut untuk melakukan pengajuan akses agar dapat masuk ke Rapor Pendidikan.
Berikut adalah tahapan pengisian formulir layanan Help Center Rapor Pendidikan yang perlu Anda ikuti:
1. Isi kolom Alamat Email yang sering Anda gunakan (dapat berupa Akun pribadi atau Akun Belajar.id milik Anda)
2. Tulis Pembukaan Akses Plt Kepala satuan pendidikan pada kolom Perihal
3. Pilih Kepala Sekolah pada kolom tipe pengguna
4. Jelaskan detail permasalahan yang dihadapi pada kolom Detail Permasalahan (sertakan Akun Belajar.id Anda dan NPSN satuan pendidikan Anda)
5. Lampirkan/upload SK penunjukkan Plt Kepala Sekolah pada bagian lampiran, lalu klik Kirim
https://pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id/