Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Penandatanganan SKB berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sejumlah pejabat negara hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menko PMK Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi; serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Prinsip “Tunggu Anak Siap” Jadi Landasan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol—baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Coding dan AI Masuk Kurikulum 2025–2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk mengimplementasikan aturan ini di sekolah-sekolah.
“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD (kelas 5), SMP, dan SMA,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi berjalan optimal. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang, serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Program pelatihan guru terus berlangsung. Ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut, kemungkinan menjadikan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Tiga Pendekatan Pembelajaran Coding
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding dikembangkan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan.
“Untuk coding, ada tiga klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug (tanpa perangkat). Kedua, coding berbasis internet. Ketiga, coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.
Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. “Ini sejalan dengan kebijakan Pak Presiden tentang digitalisasi pembelajaran. Kami sudah mendistribusikan lebih dari 288 ribu unit Interactive Flat Panel (IFP). Peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Harapan Pemerintah: Generasi Cakap Digital dan Beretika
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah Indonesia berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” pungkas Menteri Pratikno.
Sumber :