Juknis BOS

Juknis BOS 2025 – Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapa memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untu meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik denga biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  • Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  • Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
  • Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh
    kementerian/lembaga lain

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler

  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Pelaksanaan Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan;
  12. Pembayaran Honor

Pengelolaan Dana BOSP pada satuan pendidikan meliputi :

  1. Perencanaan dan penganggaran;
    • Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP
  2. Pelaksanaan penatausahaan;
    • Penggunaan dana dilaksanakan oleh satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh kementerian
  3. Pelaporan dan pertanggungjawaban;
    • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.

PERMENDIKDASMEN-8-2025-JUKNIS-BOS-2025-1

Juknis BOS 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *