Majalah Jendela Edisi 12 2017 hadir sebagai salah satu bentuk inovasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam layanan publikasi serta keterbukaan informasi melalui media daring (dalam jaringan/online) kepada masyarakat. Laman ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai kebijakan Kemendikbud yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, tanpa terbatas pada format cetak.
Majalah Jendela Edisi 12 2017 sendiri terbit pertama kali pada 2016 yang menyajikan informasi secara mendalam tentang kebijakan dan program Kemendikbud. Majalah ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi dan data resmi Kemendikbud yang dapat dikutip maupun diambil manfaatnya oleh berbagai pemangku kepentingan Pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Laman majalah Jendela Pendidikan dan Kebudayaan dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar dan dapat diunduh untuk dapat dibaca secara luring (luar jaringan/offline).
Baca juga : Majalah Vokasi April 2023
Tahun pelajaran baru datang menjelang. Inilah rutinitas tahunan bagi orangtua maupun lembaga
sekolah untuk memulai kegiatan pembelajaran. Namun, apa bedanya dengan tahun-tahun
sebelumnya? Bedanya, tahun ajaran 2017/2018 menerapkan sistem zonasi yang harus diterapkan
sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah
peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.
Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima
persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.
Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Penerapan sistem zonasi ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai regulator,
mengatur sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Itulah yang menjadi Fokus majalah edisi ini. Berbagai informasi terkait PPDB kami suguhkan
secara lengkap untuk memudahkan orangtua maupun pihak sekolah memahami sistem baru yang
diterapkan dalam PPDB kali ini. Selain memfokuskan pada PPDB, Majalah JENDELA edisi ini juga menyuguhkan artikel menarik lainnya. Pada rubrik Kajian, kami sajikan artikel mengenai
tolerasi beragama dan kearifan lokal masyarakat Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,
Nusa Tenggara Barat. Etnis ini terdiri atas berbagai macam penganut agama monoteis seperti Islam,
Katolik, dan Protestan. Sementara, dalam rubrik Kebudayaan, kami ketengahkan artikel mengenai usaha Pemerintah Indonesia untuk melestarikan budayanya. Setiap tahun Indonesia mengajukan warisan budayanya ke UNESCO untuk mendapat pengakuan sebagai warisan budaya dunia.
Kali ini, Indonesia kembali mengusulkan tiga warisan budaya tak benda dan menunggu pembahasan
penetapan dalam sidang UNESCO secara bertahap. Tiga warisan budaya tak benda yang diajukan itu
adalah Pinisi, pantun, dan pencak silat. Di antara rubrik-rubrik di atas, rubrik lainnya seperti Bangga Berbahasa Indonesia juga tetap kami hadirnya, dengan harapan dapat memperkaya wawasan dan keterampilan kita semua dalam berbahasa Indonesia. Selamat membaca!
Download Emajalah Jendela Edisi 12 2017