Pendidikan Indonesia Demokrasi Liberal Masa liberal ini diawali dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir tahun 1949 sebagai pelaksanaan hasil-hasil Konferensi Meja Bundar. Terpilih sebagai presiden Ir. Soekamo dan sebagai perdana menteri Drs. Moh. Hatta. Negara RIS ini terdiri atas 16 negara bagian yang berbeda luas dan jumlah penduduknya. Dengan pembentukan Negara RIS ini Belanda bermaksud agar ia tetap berkuasa di Indonesia. Sebenamya sebagian besar negara-negara bagian lebih senang pada bentuk negara kesatuan; hanya beberapa negara bagian yang pro Belanda sajalah yang menghendaki Negara RIS itu. Ada beberapa kelompok yang merasa khawatir akan kehilangan kekuasaannya jika Belanda meninggalkan Indonesia.
Mereka mengadakan gerakan yang bersifat merongrong RIS. Gerakan-gerakan itu antara lain: Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Kapten Raymond Westerling. APRA tidak setuju dengan bentuk gabungan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS). Mereka menginginkan tiap negara bagian mempunyai angkatan perangnya sendiri. Itulah maka APRA menyerang APRIS di Bandung. Akan tetapi akhirnya APRIS, meskipun banyak korban yang jatuh di pihaknya, dapat meriumpas gerakan APRA ini. Gerakan lainnya yaitu petualangan Kapten Andi Azis. Latar belakangnya adalah rasa khawatir terdesak oleh tentara APRIS yang akan masuk ke Sulawesi Selatan. Petualangan ini pun dapat diatasi.
Rongrongan lain datang dari gerakan separatis yang dipimpin oleh Mr. Dr. C.R.S Soumokil, yang ingin membentuk negara sendiri yang disebut Republik Maluku Selatan (RMS). Untuk menumpasnya RIS mengirimkan pasukan APRIS ke Maluku. Meskipun RMS dapat dikalahkan, tetapi sisa-sisanya belum dapat ditumpas seluruhnya.
Selain menghadapi beberapa rongrongan tersebut, RIS masih menghadapi masalah-masalah yang cukup meminta perhatian, yaitu: masalah ekonomi yang buruk, prasarana banyak yang rusak akibat perang, bidang kepegawaian, bidang militer, kependudukan, dan pendidikan. Dalam masalah ekonomi yang semakin memburuk, pemerintah harus menghadapi inflasi dan defisit dalam anggaran belanjanya. Semuanya ini harus segera ditanggulangi, sebab rakyat sudah lama menderita. Untuk menanggulangi inflasi, diadakan penggantian uang (19 Maret 1950). Kemudian eksport barang-barang ke luar negeri ditingkatkan. Di bidang kepegawaian dan militer diadakan rasionalisasi agar dapat menghemat anggaran belanja negara. Untuk menampung mereka yang terkena rasionalisasi, dibuka lapangan kerja bidang pembangunan, transmigrasi, dan pendidikan, untuk memberi peluang bagi karier atau profesi baru bagi mereka. Di bidang pendidikan diperlukan pula perhatian yang sungguh-sungguh, terutama pemberantasan buta huruf dan peningkatan pendidikan dasar (sekolah rakyat). Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan untuk diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan ini menggunakan UUD 1950 Republik Indonesia yang disusun oleh panitia. gabungan RIS dan RI.
Menurut UUDS 1950 ini kekuasaan legislatif dipegang oleh Presiden, Kabinet, dan DPR. Pemerintah mempunyai hak untuk membuat undang-undang darurat atau peraturan pemerintah, tetapi kemudian harus disahkan oleh DPR. Presiden mempunyai hak untuk mengeluarkan dekrit jika perlu. DPR mempunyai hak untuk menjatuhkan kabinet seluruh nya atau memberhentikan menteri secara perorangan. Dalam UUDS 1950 ini kedaHlatan rakyat disalurkan melalui banyak partai. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet bila kelompok oposisi dalam parlemen kuat. Dengan demokrasi model Eropa Barat ini kestabilan pemerintah sukar dicapai. Dari tahun 1950-1955 terjadi pergantian kabinet 4 kali, yaitu Kabinet Natsir, Kabinet Sukiman, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Karena umur tiap-tiap kabinet pendek, maka program-programnya tidak sempat dilaksanakan secara tuntas. Hal ini tentunya menimbulkan banyak amanan. Banyak urusan negara yang terkatung-katung atau terbengkalai. Di samping itu Negara Kesatuan RI ini juga menghadapi rongrongan dari daerah-daerah seperti: Darul Islam Kartosuwiryo di Jawa Barat, Daud Beureueh di Aceh, dan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Salah satu hasil yang menonjol pada waktu Kabinet Ali I adalah terselenggaranya Konferensi Asia Afrika di Bandung (1955). Selama periode 1955-1959, yang ditandai dengan pemilihan umum, tetap saja pemerintah jatuh bangun. Selama 4 tahun itu terjadi pergantian kabinet 3 kali, yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo II, dan Kabinet Djuanda. Kabinet Burhanuddin harahap setelah berhasil melaksanakan pemilihan umum segera menyerahkan mandatnya kepada Presiden. Kabinet Ali Sastroamidjojo II merupakan kabinet koalisi. Kabinet ini dianggap kabinet yang kuat, tetapi juga tidak berumur lama. Daerah-daerah banyak yang tidak senang dan di kota-kota besar timbul masalah anti Cina. Pada tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Alijatuh.
Baca juga : Pendidikan Indonesia Awal Kemerdekaan
Penggantinya adalah kabinet Djuanda. Kabinet ini tidak mengambil orang-orang partai Pengangkatan rnenteri berdasar kan keahliannya (zaken /cabinet). Kabinet Djuanda segera rnenghadapi masalah-rnasalah yang berat, yaitu pergolakan daerah, merebut Irian Barat, ekonomi dan keuangan yang buruk, merosotnya devisa dan rendahnya ekspor. Keadaan buruk makin memuncak tatkala pecah pernberontakan PRRI di Sumatra Barat dan Permesta di Sulawesi Utara. Di bidang politik juga terasa gawat karena DPR hasil pemilihan umum tidak berfungsi dengan baik. Juga konstituante hasil pemilihan umum gagal mernbuat undang-undang. Berdasarkan itu semua maka Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisi pembubaran Konstituante hasil pemilihan urnum dan berlakunya kembali UUD 1945 menggantikan UUD 1950. Dari uraian di atas jelaslah bahwa pada periode 1950 1959 (masa liberal) keadaan politik tidak stabil. Dalam waktu sembilan tahun ini terjadi pergantian kabinet 8 kali yaitu: Kabinet Hatta/RIS (20 Desember 1949 s.d. 6 September 1950); Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951); Kabinet Sukirnan (27 April 1951 s.d. 3 April 1953); Kabinet Wilopo (3 April 1953 s.d. 12 Agustus 1955); Kabinet Burhanuddin (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956); Kabinet Ali II (24 Maret
1956 s.d. 9 April 1957); Kabinet Djuanda/Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959).
Yang rnenyebabkan kurang stabilnya pernerintahan ini adalah karena penerapan sistem · “dernokrasi liberal”. Dalam sistem ini di Indonesia turnbuh partai-pratai yang cukup banyak, yang mempunyai wakil-wakilnya dalam DPR. Meskipun di bidang politik tidak stabil yang mengakibatkan banyak kemunduran di bidang perekonomian, akan tetapi di bidang pendidikan dan pengajaran dari segi kuantitatif ada
kemajuan jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Dalam hal ini jumlah sekolah mengalami kenaikan yang berlipat ganda. Kalau dibandingkan keadaan tahun 1940 dan 1956, tambahan sekolah menanjak sangat besar. Sekolah Rakyat bertambah 75%, Sekolah Menengah Pertama bertambah 1200%, Sekolah Menengah Atas bertambah 700%, Sekolah Tinggi bertambah 700%.
Kemajuan ini disebabkan karena pemerintah RI memperhatikan masalah pembangunan di bidang pendidikan, dan membuka pintu bagi setiap warga negara yang berbakat tanpa diadakan diskriminasi seperti pada zaman penjajahan. Jika diperhatikan kemajuan di bidang pendidikan itu baru berjalan sejak
tahun 1950. Pada tahun-tahun sebelumnya kemajuan sangat sedikit karena adanya pergolakan dan perang kemerdekaan.
Hal ini dikemukakan oleh Dr. Bahder Djohan (Menteri PP dan Ktahun 1951 dalam Kabinet Natsir) bahwa pendidikan pada waktu itu masih sangat kurang. Keadaan guru, gedung sekolah, sarana pelajaran sangat kurang. Demikian pula Dr. Abu Hanifah (Menteri PP dan K tahun 1950 – RIS) menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia antara tahun 1940-1950 mengalami vakum yang agak parah, terutama
untuk pendidikan dasar.
Dari segi kuantitatif di bidang pendidikan memang banyak dicapai kemajuan, tetapi dari segi kualitatif, lebih-lebih mengenai isinya, dikatakan menyirnpang dari Revolusi. Mereka menganut liberalisme, sehingga cita-cita Revolusi yang ingin menuju masyarakat adil berdasarkan Pancasila mulai kabur. Paham libe ralisme dalam bidang pendidikan dan kebudayaan menimbulkan beberapa hal yang kurang menguntungkan, yaitu:
- Pendidikan dan kebudayaan menjadi ajang pertengkaran paham. Karena banyaknya partai ,politik di Indonesia, maka mereka saling menanamkan pengaruhnya pada tujuan pendidikan. Pengiriman tenaga pengajar ke luar negeri mengakibatkan banyak sistem pengajaran yang mereka pelajari di luar negeri kemudian diterapkan di Indonesia, yang menimbulkan pertentangan-pertentangan pula.
- Tirnbulnya intelektualisme dverbalisme Pada masa liberal pendidikan selalu berorientasi ke negara negara Barat (terutama Eropa Barat). Akibatnya pelajaran hanya bersifat verbalistis. lntelektualisme dan feodalisme makin meluas. Sekolah-sekolah umum selalu dikejar-kejar, sedang sekolah kejuruan kurang mendapat perhatian.
- Tirnbulnya individualisme Pada umumnya para pemuda ingin mencapai ijazah negeri yang setinggi-tingginya agar nanti dapat menjadi pegawai tinggi Ini mengakibatkan mereka mementingkan diri sendiri dan hanya mementingkan pelajaran bahan ujian. Kegiatan kemasyarakatan diabaikan. Demikian juga pelajaran kesenian dan olah raga belum mendapat tempat yang wajar.
- Timbulnya orang-orang yang mencari untung lewat pendidikan Karena adanya kebebasan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan kurangnya pengetahuan menyebabkan timbulnya sekolah swasta yang banyak jumlahnya, tetapi kurang dapat dipertanggungjawabkan mutu pendidikannya. Pendiri sekolah swasta hanya ingin mengeruk keuntungan pribadi semata-mata.
- Timbulnya rongrongan terhadap kebudayaan nasional Dengan adanya sistem liberal ini, masyarakat bebas mengusahakan kebudayaan. Akibatnya kebudayaan Indonesia terancam dan masuklah kebudayaan asing, yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita, dengan mudah.
Kebijaksanaan Pemerintah dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Program kabinet dari tahun 1951 sampai dengan 1959 yang ada kaitannya dengan pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai berikut.
- Kabinet RIS
- Menteri PP dan K: Dr. Abu Hanifah.
- Program Pendidikan: menyempumakan perguruan tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun pusat kebudayaan nasional serta m.empergiat pemberantasan buta huruf di kalangan masyarakat.
- Kabinet Natsir
- Menteri PP dan K : Dr. Bahder Djohan.
- Program kabinet yang ada kaitannya dengan pendidikan dan pengajaran: membatasi pembangunan perumahan rakyat serta memperluas usaha-usaha yang meninggikan derajat dan kecerdasan rakyat.
- Kabinet Sukiman
- Menteri PP dan K : Mr. Wongsonegoro.
- Program kabinet yang ada kaitannya dengan pendidikan dan pengajaran: tidak ada.
- Kabinet Wilopo.
- Menteri PP dan K : Prof. Dr. Bahder Djohan.
- Program pendidikan dan pengajaran: mempercepat usaha usaha perbaikan untuk pembaharuan pendidikan dan pengajaran.
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I
- Menteri PP dan K : Mr. Moh. Yamin.
- Program kabinet yang ada kaitannya dengan pendidikan dan pengajarannya: tidak ada.
- Kabinet Burhanuddin Harahap
- Menteri PP dan K : Prof. B.M. Suwandi.
- Program kabinet yang ada kaitannya dengan pendidikan dan pengajaran: tidak ada.
- Kabinet Ali Sastroamidjojo II
- Menteri PP dan K : Sarino Mangunpranoto.
- Program pendidikan dan pengajaran: memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan rakyat di sekolah dan luar sekolah, baik jasmani maupun rokhani atas dasar kepentingan nasional:
- menyiapkan berlakunya wajib belajar dalam jangka waktu tertentu.
- memperluas pendidikan teknik dan ekonomi yang praktis, umumnya pendidikan kejuruan, sesuai dengan kepentingan pembangunan.
- menyelesaikan perundang-undangan pendidikan nasional hingga tercapai dasar yang sama dan koordinasi yang baik di seluruh lapangan pendidikan dari sekolah rendah sampai sekolah tinggi.
- menyelenggarakan usaha-usaha yang pokok dan merata untuk memberi dasar yang kuat bagi pertumbuhan kebudayaan nasional.
- Kabinet Karya
- Menteri PP dan K : Prof. Dr. Priyono.
- Program kabinet yang ada kaitannya dengan pendidikan dan kebudayaan: tidak ada.
Dari program-program kabinet ke-8 periode tersebut dapat diketahui bahwa tidak semua kabinet mempunyai program khusus dalam bidang PP dan K, kecuali Kabinet RIS, Kabinet Wilopo, dan Kabinet Ali Sastroamidjojo II. Dari semua program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 kegiatan, yaitu:
- Mengusahakan konsepsi sistem pendidikan nasional dengan undang-undangnya.
- Mengusahakan pendidikan dan pengajaran secara luas dan merata dalam rangka mencerdaskan bangsa.
- Mengusahakan konsepsi kebudayaan nasional serta usaha usaha pembinaan dan pengembangannya.
- Mengusahakan struktur organisasi yang sesuai guna mencapai usaha-usaha yang telah direncanakan.
Pemikiran Konsepsi Pendidikan Nasional
Salah satu faktor yang diperlukan untuk memajukan bangsa adalah pendidikan. Pendidikan mempunyai peranan utama dalam kehidupan tiap-tiap bangsa. Kebudayaan suatu bangsa meningkat sejalan dengan perkembangan budi, yaitu akal pikir an serta perasaan dari bangsa itu. Pendidikan serta pengalaman hidup adalah unsur pengisi lubuk kebudayaan dalam arti luas. Pendidikan nasional adalah suatu pendidikan yang disesuai kan dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain berkaitan dengan kodrat alam dan keadaan bangsa yang menghuni alam itu.
Hasrat serta cita-cita nasional hams diproyeksikan dalam alam pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara-cara serta mata-mata pelajaran yang sesuai dengan pembangunan dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Mengingat bahwa masalah pendidikan ini merupakan faktor yang amat penting guna memajukan suatu bangsa, lebih lebih untuk Indonesia yang baru bebas dari penjajahari, maka dipandang perlu adanya sautu sistem pendidikan nasional yang berlaku secara menyeluruh di pelosok tanah air.
Pemikiran perlunya ada sistem pendidikan nasional sebenarnya telah dirintis oleh para tokoh bangsa, khususnya yang menangani bidang pendidikan pengajaran dan kebudayaan, sejak sebelum kemerdekaan, yaitu oleh seluruh panitia yang merupakan bagian dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia yang dipimpin oleh Ki Hadjar Dewantara ini telah menghasilkan konsepsi pendidikan yang akan dipakai sebagai pedoman jika kemerdekaan telah dicapai. Bunyi naskah hasil panitia ini seperti yang telah dikemukakan pada Bab II. Pada tanggal 12 April 1946 Menteri PP dan K Mr. Suwan di membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran Indonesia (PPPKI), yang bertugas meninjau usaha-usaha pendidikan dan pengajaran, yang pada waktu itu telah berjalan dengan pedoman hasil panitia bagian PPKI tersebut di atas. · Selanjutnya pada tahun 1948 Menteri PP dan K Mr. Ali Sastroamidjojo membentuk Panitia Pembantu Pembentuk Undang-undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran. Panitia ini telah menghasilkan Rencana Undang-undang Pokok Pendidikan.
Pada bulan April 1950 Rencana Undang-undang Pokok Pendidikan ini diusulkan oleh Menteri PP dan K, waktu itu Ki Mangunsarkoro, kepada pemerintah agar dapat disahkan sebagai undang-undang.
Setelah mengalami beberapa perbaikan dan penyempurnaan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, maka rencana itu disahkan menjadi Undang-undang Pokok Pendidikan oleh Acting Presiden Mr. Assaat, yang diundangkan oleh Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo, dan berlaku untuk seluruh wilayah RI (pada waktu itu RI menjadi negara bagian RIS). Bulan Juni 1950 Menteri PP dan K – RIS mengadakan perundingan dengan Menteri PP dan K RI, yang menghasilkan persetujuan: sistem pendidikan RI untuk sementara berlaku pula di seluruh wilayah RIS sambil menunggu penyempurnaan
lebih lanjut. Akan tetapi, pemerintah RIS belum sempat memperbaikinya sampai negara RIS menjelma menjadi Negara RI Kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara RIS menjelma menjadi Negara Kesatuan RI. Sistem pendidikan yang berlaku ialah sistem seperti yang telah ditetapkan Negara RIS. Pada tahun 1954 Pemerintah Negara Kesatuan RI mengumumkan bahwa UUPP – RI tahun 1950 dinyatakan berlakudi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan itu ditandatangani Presiden Soekarno bersama Menteri PP dan K Mr. Moh. Yamin, dan diundangkan oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. UUPP ini merupakan UU No. 12 tahun 1954, yang sampai sekarang belum dicabut.
Undang-undang No. 12 tahun 1954 yang mencerminkan cita-cita dan sistem pendidikan nasional itu selengkapnya dapat dibaca pada lampirannya.
Meskipun UUPP ini baru diresmikan/diundangkan pada tahun 1954, akan tetapi pada hakikatnya jiwa dari dasar-dasar pendidikan dan pengajaran kita sudah dilaksanakan. Segenap mata pelajaran yang memberi kemungkinan untuk mengisi apa
apa yang terkandung dalam pokok-pokok pendidikan nasional diresapkan dalam jiwa murid-murid, yakni Pancasila. UUPP 1954 lahir dalam suasana liberal, sehingga tujuan
pendidikan dan pengajarannya mencenninkan sifat liberal itu. Oleh karena itu, dapat dimengerti jika pada masa Demokrasi Terpimpin dan masa Orde Baru, tujuan pendidikan dan pengajaran ini selalu disoroti dan disesuaikan.
Selain itu UUPP ini juga tidak mengatur tentang pendidikan masyarakat, sehingga untuk pendidikan masyarakat diperlukan peraturan pemerintah tersendiri.
Suatu hal yang perlu ditonjolkan dalam UUPP tahun 1954 ini ialah:
a). Diletakkannya dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran yang semata-mata berorientasi kepada rakyat, tanah air, dan bangsa.
b). Adanya niat untuk meratakan pendidikan bagi segenap rakyat, tanpa diskriminasi.
Usaha-usaha di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Masalah-masalah pokok yang dihadapi Kementerian PP dan K untuk membawa rakyat Indonesia kepada suatu tingkatan kecerdasan ialah kegiatan dalam lapangan pendidikan dalam sekolah, pendidikan luar sekolah, serta usaha-usaha dalam lapangan kebudayaan.
Garis politik pendidikan umumnya dari Kementerian PP dan K didasarkan atas jiwa dari pasal-pasal UUD Sementara tersebut. Sudah barang tentu segalanya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan pokok.
Masalah pokok yang dihadapi pada waktu itu bukanlah masalah bagaimana penyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, tetapi masalah dana dan sarana. Hal ini menyebabkan usaha-usaha pendidikan tidak dapat merata, tetpi menggunakan
prioritas. Bidang-bidang yang amat diperlukan mendapat prioritas.
Usaha-usaha pendidikan dan pengajaran dari tahun 1951-1954 belum memiliki program jangka panjang. Program jangka panjang baru ada sejak tahun 1955. Dalam tahun ini dikeluarkan program usaha-usaha di bidang pendidikan dan pengajaran selama 5 tahun, yaitu 1955 – 1960. Rencana tersebut meliputi:
1) Pendidikan rendah untuk anak umur 6-12 tahun, dengan biaya 440 juta rupiah.
2) Pendidikan menengah kejuruan dan umum dengan biaya 450 juta rupiah.
3) Pendidikan tinggi dengan biaya 120 juta rupiah.
4) Pendidikan masyarakat dengan biaya 40 juta rupiah.
Jumlah seluruhnya 1.050 juta rupiah.
Sumber : Kemdikbud