Indonesia memulai rangkaian reformasi kebijakan di bidang pendidikan sejak 2002.
Hal itu ditandai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan—terutama pendidikan dasar,
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, serta menyediakan anggaran minimal 20
persen dari APBN. Tahun berikutnya terbit UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur wajib belajar 9 tahun, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), desentralisasi
kewenangan pendidikan dengan pemerintah daerah, serta manajemen berbasis sekolah.
Kecuali itu, standardisasi dan penguatan kompetensi guru juga mulai diatur melalui UU
14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Berkat berbagai regulasi dan kebijakan tersebut, Angka Partisipasi Kasar (APK) dan
Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat. Pada 1950, warga Indonesia berusia 25
tahun ke atas memiliki lama sekolah kurang dari 2 tahun. Angka itu meningkat menjadi 4
tahun pada 1990, dan berlipat ganda menjadi 8 tahun pada 2015 (World Bank, 2018c).
Sayangnya, peningkatan akses terhadap pendidikan belum diikuti oleh pemerataan
peningkatan kualitas hasil pembelajaran. Berbagai regulasi dan kebijakan mengenai
pendidikan pascareformasi yang menghasilkan sokongan anggaran yang cukup besar,
standardisasi kompetensi guru, perbaikan tunjangan kesejahteraan guru, penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan berbagai kebijakan lainnya, ternyata belum mampu
menghasilkan kualitas pembelajaran yang baik.
baca juga : Kemendikbudristek Dorong Hadirnya Buku Bacaan Bermutu, Murah, Menarik, dan Merata
Hal itu terutama apabila dilihat dari capaian hasil Programme for International Student Assessment (PISA) dari tahun 2000 hingga 2015 (Kurniawati, Suryadarma, Bima, dan Yusrina, 2018). Begitu pula hasil PISA 2018 mencerminkan kesimpulan serupa: tingkat partisipasi pendidikan meningkat, namun capaian hasil pembelajaran relatif stagnan.Dari data yang diolah dari hasil PISA 2018 terungkap, sejak 2000 hingga 2018, Indonesia menunjukkan performa yang cukup baik dalam hal perluasan akses pendidikan. Hal itu terlihat dari meningkatnya angka partisipasi siswa bersekolah dalam survei PISA, dari 39% di tahun 2000
menjadi 85% pada 2018 (Pusat Penilaian Pendidikan, 2018). Namun, perkembangan pesat di
bidang akses pendidikan, belum diikuti performa yang baik dari sisi mutu pembelajaran.
Padahal menurut Hanushek dan Woessmann (2011), peningkatan poin yang signifikan dalam
tes PISA dalam waktu jangka panjang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh
karena itu, mutu pendidikan menjadi isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian karena
terkait dengan daya saing suatu bangsa (Sahlberg, 2006; World Bank, 2018b).
Buruknya performa pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem yang melingkupinya. Regulasi dan kebijakan yang ada selama ini telah mendorong perluasan akses pendidikan, namun belum mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. Oleh sebab itu, upaya menelaah persoalan mutu pendidikan perlu dimulai dengan melihat hambatan-hambatan yang mungkin terjadi akibat suatu regulasi atau kebijakan, serta manajemen dan tata kelola yang ada. Dalam laporan bertajuk World Development Report 2018: Learning to Realize Education’s Promise, Bank Dunia menengarai setidaknya empat faktor yang membuat peserta didik di banyak negara berkembang gagal mengikuti proses pembelajaran yang berkualitas, yaitu: (1) minimnya kesiapan siswa dalam mengikuti pembelajaran, baik karena kurangnya nutrisi sejak
masa kanak-kanak, minimnya kondisi kesejahteraan keluarga, maupun kurangnya kemampuan literasi dasar; (2) kurangnya kompetensi dan motivasi guru dalam mengajar; (3)minimnya sumber daya belajar; dan (4) manajemen dan tata kelola pendidikan yang buruk (World Bank, 2018a). Tiga yang pertama berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran, sementara yang terakhir berdampak tidak langsung, namun sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya pembelajaran secara efektif.
Pada faktor keempat di atas, kedudukan regulasi menjadi penting, yakni menciptakan
kondisi manajemen dan tata kelola yang baik. Namun demikian, berbagai regulasi yang ada
sebagai cerminan kebijakan pemerintah belum sepenuhnya baik. Pada 2012, The Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) menerbitkan Laporan Kajian mengenai
Reformasi Regulasi Indonesia, yang mana salah satu temuannya menyatakan bahwa
kelemahan regulasi di Indonesia di antaranya tidak memiliki pendekatan menyeluruh dalam
pembenahan peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan substansi regulasi tidak
menyentuh akar permasalahan dan sering kali bersifat tumpang tindih (OECD, 2012).
Begitu pula dalam dunia pendidikan, regulasi yang ada tidak selalu mendorong pada
perbaikan sistem dan tata kelola yang baik, melainkan juga ditengarai menciptakan
hambatan-hambatan teknis dalam pengembangan pembelajaran. Dalam hal mendorong
kompetensi, kreativitas, dan motivasi guru misalnya, pemerintah justru terkesan menciptakan
berbagai batasan dengan mengendalikan ruang-ruang kreativitas guru melalui berbagai aturan/regulasi yang ketat dan kaku (Horn, 2011). Praktik ini umumnya terjadi di sekolah- sekolah negeri yang dijalankan berdasarkan kurikulum nasional dan aturan operasional pendidikan yang mengikat guru, kepala sekolah, siswa, dan aktor lainnya. Hal inilah yang memunculkan saran tentang pentingnya mengurangi regulasi dalam pengaturan sekolah-sekolah negeri selayaknya yang selama ini dijalankan di sekolah-sekolah swasta (Horn, 2011). Pengalaman dalam berbagai praktik pembelajaran menunjukkan bahwa sistem
pendidikan di Indonesia memosisikan guru di posisi terbawah yang hanya menerima kebijakan dan instruksi dari pusat. Padahal seharusnya guru diposisikan sebagai sumber inovasi dan kreativitas dalam pembelajaran sehingga yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam mendukung guru (Shihab dkk., 2018). Regulasi yang kaku, menjadi penghambat dalam menciptakan guru yang kreatif karena menyebabkan guru menjadi serba takut dan ragu untuk melakukan hal-hal baru diluar kebiasaan (Baedowi, 2015). Oleh karenanya, pemerintah perlu memberikan lebih banyak keleluasaan dalam bentuk otonomi sekolah, tanpa khawatir kebebasan tersebut merusak tatanan sistem yang ada, selama guru dan sekolah bertanggung jawab terhadap
otonomi yang diberikan tersebut. Pemerintah perlu memberikan keleluasaan lebih kepada
guru dan sekolah untuk lebih banyak membangun lingkungan pembelajaran yang mendukung
terbangunnya otonomi dan demokrasi dalam pendidikan (Gray, 2011).
Sumber : Kemdikbud
[…] Baca Juga : Dampak Regulasi terhadap Peningkatan Mutu Pembelajaran […]