Kurikulum 1994 Pendidikan Menengah – Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Pasal 1 butir 9 undang-undang itu menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kurikulum adalah ” seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar”.
Setiap pembelajaran didahului dengan pembuatan rencana pembelajaran yang meliputi rencana tahunan, rencana caturwulan dan persiapan mengajar. Rencana pembelajaran disusun berdasarkan GBPP dan disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku. jadwal pelajaran sekolah yang bersangkutan dan sarana yang tersedia.
baca juga : Pembelajaran Pendekatan Saintifik
- Perencanaan Tahunan
- Persiapan Mengajar
Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar pada Kurikulum 1994 Pendidikan Menengah
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar meliputi kegiatan awal (pengantar), kegiatan inti dan akhir.
- Kegiatan Awal
- Kegiatan Inti
- Kegiatan Akhir
Penilaian
Penilaian merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar, mencakup penilaian terhadap program, proses dan hasil.
- Penilaian Program
- Penilaian Proses
- Penilaian Hasil
[…] baca juga : Kurikulum 1994 Pendidikan Menengah […]
[…] Baca Juga Kurikulum 1974-1985 : Kurikulum 1994 Pendidikan Menengah […]