Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Kedinasan – Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga bertujuan memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:
a. karakteristik pribadi sebagai pelayan publik;
b. kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga; dan
c. karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : Sekolah Kedinasan Tahun 2024
Seleksi-Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Seleksi-Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pengumuman penerimaan;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.
Pengumuman penerimaan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui portal masing-masing instansi dan portal BKN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Pendaftaran sebagaimana secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.
- Calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.
- Dalam hal calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Pedoman Pelaksanaan
- (1) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai.
- (2) Pedoman meliputi informasi:
- a. jenis tes pada seleksi lanjutan;
- b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
- c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
- d. bobot penilaian setiap jenis tes;
- e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
- f. kriteria dan penentuan kelulusan akhir.
- (3) Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.