Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan merupakan pedeoman bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan pada satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dan satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum 2013. Kegiatan Pendampingan tersebut bertujuan untuk
- menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Baca Juga : Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus ?
Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai Pengawas Sekolah dengan:
- mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
- mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
- membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
- memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
- mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
- mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
- memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Sumber : kemdikbud.go.id
 
              
[…] baca : Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah […]
[…] Baca juga : Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah […]
[…] Baca Juga : Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah […]