PELAKSANAAN SIKLUS PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
Latar Belakang
Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023 Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila. Guna mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas Sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru, warga Satuan Pendidikan serta masyarakat untuk memastikan Satuan Pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada
peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Lebih lanjut, peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan padaSatuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan
masing-masing Satuan Pendidikan. Bagi Satuan Pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas Sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang Siklus Pendampingan yang memuat kerangka kerja komprehensif agar Pengawas Sekolah dapat melaksanakan peran Pendampingan secara optimal, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan, dan memastikan proses pembelajaran berpihak pada peserta didik.
Siklus Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.