Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejnag Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Sarana dan Prasarana
Baca Juga : Optimalisasi Fasilitas SMK
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. terdiri atas :
- bahan pembelajaran; merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
- alat pembelajaran; merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
- perlengkapan. merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan
Sarana harus memenuhi ketentuan:
- sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu;
- mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
- memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:
- a. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
- b. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
- c. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Selain memenuhi ketentuan sarana, sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:
- a. jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- b. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
- c. penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
[…] Baca juga : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023… […]
[…] Baca Juga : Standar Sarana Prasarana Sekolah […]