Fasilitator memegang peran kunci dalam mendampingi calon guru penggerak selama proses pendidikan yang berlangsung. Tugas utama mereka adalah mendukung peserta dalam menjalani program dengan memberikan bimbingan, evaluasi, dan motivasi yang berkesinambungan.

Selama program berlangsung, fasilitator secara rutin melakukan refleksi mingguan melalui forum pendampingan. Refleksi ini bertujuan untuk membantu calon guru penggerak menganalisis pengalaman belajar mereka, memahami tantangan yang dihadapi, dan menemukan solusi untuk mengatasinya. Forum ini juga menjadi ruang diskusi yang mendukung pembelajaran kolaboratif dan memperkuat koneksi antara peserta.

Selain memfasilitasi refleksi, fasilitator bertanggung jawab mencatat dan menganalisis perkembangan peserta pelatihan. Setiap peserta memiliki kebutuhan dan tingkat kemajuan yang berbeda, sehingga fasilitator harus mampu mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan serta memberikan masukan yang relevan dan konstruktif.

Durasi tugas fasilitator adalah selama enam bulan untuk setiap angkatan program guru penggerak. Dalam periode ini, fasilitator tidak hanya memantau perkembangan peserta, tetapi juga memastikan bahwa mereka mampu mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh ke dalam praktik nyata.

Dengan komitmen penuh selama enam bulan tersebut, fasilitator berperan sebagai pemandu yang membantu calon guru penggerak mencapai kompetensi yang diharapkan, sekaligus mendukung terwujudnya tujuan program secara keseluruhan. Peran ini sangat penting untuk memastikan bahwa program guru penggerak memberikan dampak positif bagi peserta dan, secara lebih luas, bagi dunia pendidikan.

TUGAS FASILITATOR PGP

Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga : Gerakan Numerasi Nasional Perlu Diselenggarakan Secara Masif dan Menyeluruh

PERSYARATAN CALON FASILITATOR

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan;
  5. tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak

Sumber : kemdikbud.go.id

2 thoughts on “Tugas dan Persyaratan Calon Fasilitator Guru Penggerak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *