POS USBN

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
    Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
    badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
    Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK),
    Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
    Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
    Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
    (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK),
    Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen
    (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA),
    Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan
    (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang
    menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket
    C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah
    unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di
    bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
    Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah
    kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan
    Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
    memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar
    Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur
    penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria
    minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal
    USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
    Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  9. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
    membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalammengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
    melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

  1. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
    untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
    tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
    ajaran agamanya.
  2. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas
    sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
  3. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut
    LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal
    USBN.
  4. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang
    mencakup naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib,
    dan pakta integritas.
  5. Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia,
    terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi
    peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian
    baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  6. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang
    sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada
    jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.),
    Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas
    (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK),
    Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik
    (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
    (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
    (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
  7. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya
    adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang
    Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen
    (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
    Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  8. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan
    sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat
    Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
    Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
    Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
    Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah
    Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
    Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

  1. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran
    sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat
    Pokja-PPS adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula,
    Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru
    mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar
    (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah
    Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan
    Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Download

Sumber : kemdikbud

One thought on “POS Penyelenggaraan USBN Tahun 2019”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *