POS USBN

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.

  1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
  2. Menyusun dan menetapkan POS USBN.
  3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.
    B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan
    dinas pendidikan kabupaten/kota.
  5. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
  6. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
  7. Menyusun 20%-25% soal USBN berdasarkan kisi-kisi untuk mata pelajaran
    tertentu, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB semua soal disusun oleh sekolah
    masing-masing.
  8. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
  9. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
  10. Mengunggah 20%-25% soal USBN di laman USBN
    (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id).
  11. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di sekolah.
  12. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara
    sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
    Kabupaten/Kota.
  13. Menerima dan memanfaatkan hasil USBN dari satuan pendidikan melalui
    Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

Download

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *