woman teaching children in a classroom

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut :

  • Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (Tiga puluh tujuh) jam dan 30 (Tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
  • Guru dapat diberikan penugasan sebagi kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan non formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit jam kerja mencakup kegiatan pokok :
    • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
    • membimbing dan melatih murid; dan
    • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi
    • pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
    • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
  • Membimbing dan melatih murid dilakukan pada :
    • kegiatan kokurikuler
    • kegiatan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan pembimbinngan dan pelatihan termasuk melaksanakan tugas sebagai guru wali.
  • Tugas Guru Wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, ketrampilan, dan karakter murid dampingannya.

Baca juga : Tentang Tugas Tambahan

  • Tugas Tambahan guru adalah :
    • wakil kepala satuan pendidikan;
    • ketua program keahlian satuan pendidikan;
    • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
    • pembimbingan khusus pada stuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
    • wali kelas
    • pembina organisasi siswa intra sekolah;
    • pembina ekstrakurikuler;
    • koordinator pengembangan kompetensi;
    • pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
    • guru piket;
    • pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
    • koordinator pengelolaan kinerja guru;
    • koordinator pembelajaran berbasis projek;
    • koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
    • tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
    • pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
    • pengurus organisasi bidang pendidikan;
    • tutor pada pendidikan kesetaraan;
    • instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
    • peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggaraan pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/ organisasi profesi;
    • koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
    • pengurus organisasi kemasyarakatan non politik;
    • pengurus organisasi pemerintah non struktural

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *