Pedoman SMK Membangun Desa – Berkaitan dengan program pemerintah tentang pembangunan ekonomi pedesaan, sejak tahun 2018 telah dimulai dengan pengalokasian dana stimulus melalui kementerian dan lembaga terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan yang direalisasikan dalam bentuk program–program pengembangan atau peningkatan pembangunan dalam berbagai aspek di pedesaan.
Untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah tersebut, Direktorat SMK berinisiasi mendorong Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang tersebar diseluruh Indonesia, khususnya di pedesaan, untuk berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan program–program desa tersebut, dalam
pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Desa dan atau kementerian/kelembagaan lain, dalam peningkatan daya saing sumber daya manusia pedesaan melalui pendidikan dan pelatihan, pengintegrasian pembelajaran praktik, teaching factory, PKL, serta pemanfaatan kapasitas lain yang dimiliki SMK.
Kolaborasi program SMK dengan Desa dapat dilakukan sesuai dengan program keahlian yang dimiliki SMK, maupun program keahlian yang lainnya namun demikian tetap memerhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan tuntutan kurikulum yang telah diselaraskan dengan dunia usaha dan industri.
Sebagai upaya agar ada keseragaman, landasan, dan acuan SMK dalam berperan, memposisikan diri, berkolaborasi dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program dan kegiatan secara efektif dan efisien, maka diperlukan pedoman yang disebut Pedoman SMK Membangun Desa.
Pedoman SMK Membangun Desa ini diharapkan menjadi acuan semua SMK serta pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembanguna ekonomi di pedesaan, dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
SMK membangun desa adalah penguatan peran SMK dalam pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi pedesaan dengan berkolaborasi antara Pemerintah Desa dengan pihak terkait lainnya melalui:
- pengintegrasian pembelajaran praktik, TeFa (Teaching Factory), dan PKL (Praktik Kerja Lapangan) ke dalam kegiatan–kegiatan pembangunan di pedesaaan yang sesuai dan berkaitan dengan kompetensi keahliannya;
- inovasi teknologi tepat guna untuk percepatan pembangunan pedesaan;
- pelibatan warga sekolah karena kahliannya, dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan–kegiatan pembangunan di pedesaaan;
- pemanfaatan aset dan program sekolah, desa, dan lembaga terkait dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia pedesaan melalui pendidikan dan pelatihan, dan atau memfasilitasi kegiatan–kegiatan lain terkait pelaksanaan kegiatan– kegiatan pembangunan di pedesaaan