Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dasar Perundangan
- Pembukaan UUD 1945 alinea 4 ” …memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- UUD 1945, Pasal 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” Pasal 31 ayat 2 ” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
- Asta Cita No 4 ” Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) Sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.”
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya …ˮ
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.ˮ Pasal 5 ayat 1 “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.ˮ UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.ˮ Pasal 5 ayat 1 “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.ˮ
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DIsabilitas, Pasal 10 “Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus…ˮ
Filosofi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Pendidikan Bermutu Untuk Semua
- Inklusi Sosial
- Integrasi Sosial
- Kohesivitas Sosial
Baca Juga : Ketentuan Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2024
Tujuan SPMB
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
- Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Mendorong peningkatan prestasi murid
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid
Empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Jalur Domisili
- adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur Afirmasi
- adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas
- Jalur Prestasi
- adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
- Jalur Mutasi
- adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar