pengawas sekolah

Pada Tanggal 10 Desember 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi. Peraturan ini mencabut :

  • Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  • Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  • Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  • Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  • Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

Dalam Pasal 8 disebutkan
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan
penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Pasal 23 Ayat 2 berbunyi PPK menugaskan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional
Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan
sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Jadi sesuai peraturan diatas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan

Baca juga : Model Kompetensi Pengawas Sekolah

permenpanrb-no-21-tahun-2024

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024

5 thoughts on “Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus ?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *