Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
tanggal 3 Juni 2024 nomor 421.7/0004019 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah (Outing Class) pada Satuan Pendidikan
SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Outing Class merupakan suatu métode pembelajaran di luar ruang kelas/sekolah yang diarahkan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang lebih bermakna guna
memajukan tiga elemen pembelajaran anak: afektif, kognitif, dan psikomotor. - Kegiatan outing class pada Satuan Pendidikan tidak bersifat wajib, dan dalam hal
Satuan Pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan outing class maka Satuan
Pendidikan wajib mempersiapkan kegiatan outing class secara cermat dengan
memedomani ketentuan sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Edaran ini. - Menjamin efektivitas pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini, Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah diminta melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pada
Satuan Pendidikan yang mempersiapkan penyelenggaraan outing class dan
melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah pada kesempatan pertama.
Untuk menjaga keseimbangan atas kemajuan teknologi yang serba instan sekarang ini, pendidikan di Indonesia sedang menggencarkan konsep ‘back to nature’. Berbagai inovasi dalam metode pengajaran dikembangkan untuk membentuk suatu metode pengajaran yang aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Salah satu metode pengajaran tersebut adalah outing class.
Metode pengajaran outing class akan memberikan manfaat di antaranya, menambah pengetahuan dan kecintaan murid terhadap lingkungan sekitar, mengurangi kejenuhan dalam belajar, merangsang kreativitas, meningkatkan motivasi belajar, dan sebagainya.
Outing clas adalah suatu métode pembelajaran di luar ruang kelas yang diarahkan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang lebih bermakna guna memajukan tiga elemen pembelajaran anak: afektif, kognitif, dan psikomotor. Pembelajaran yang lebih bermakna dimaksudkan agar siswa mendapatkan pengalaman secara langsung dengan cara membuktikan, bertanya, mencoba, mendengarkan, dan melakukan pengamatan sehingga siswa memperoleh pengalaman yang menyeluruh dan terarah.
Outing class selanjutnya dimaknai sebagai pembelajaran di luar kelas/sekolah adalah suatu métode pembelajaran di luar ruang kelas yang diarahkan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang lebih bermakna guna memajukan tiga elemen pembelajaran anak: afektif, kognitif, dan psikomotor.
Kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas/sekolah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung sukses pencanangan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia. Kegiatan outing class bukan untuk dimaknai sebagai aktifitas wisata, namun merupakan aktivitas pembelajaran guna memberikan ruang yang lebih luas kepada murid untuk mengasah kemampuan berfikir (logika) murid dalam memadankan hasil pembelajaran teori dengan praktik-praktik dalam kehidupan nyata. Dapat dimaknai bahwa outing class adalah pembelajaran di ruang laboratorium kehidupan, sehingga kegiatan pembelajaran di luar kelas/sekolah harus berkesesuaian dan memberikan penguatan atas materi mata pelajaran yang berkenaan.
Sumber : https://pdk.jatengprov.go.id/