FSGI merupakan organisasi guru level nasional yang didirikan pada tanggal 23 Januari 2011. Pendirian organisasi ini bermula dari pertemuan organisasi-organisasi guru daerah di Hotel Bumi Wiyata Depok. Organisasi guru yang hadir dalam pertemuan ini adalah Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Serikat Guru Indonesia Medan (SeGI Medan), Serikat Guru Tangerang (SGT), Serikat Guru Kota Tangerang (SIGAT), Serikat Guru Serang (Sigat), Serikat Guru Serang (SGS), Serikat Guru Lebak (Segel), Forum Diskusi
Guru Pandeglang (FDGP), Serikat Jawa Barat, Serikat Guru Madura, Serikat Guru Bima, Serikat Guru Sulawesi Selatan dan Aliansi Perjuangan Guru Purwakarta (APG). Dari banyaknya organisasi guru daerah yang hadir, kemudian mereka sepakat untuk membuat sebuah organisasi guru yang anggotanya adalah organisasi-organisasi guru tingkat daerah. Kemudian diumumkan melalui konferensi pers di kantor ICW Kalibata mengenai berdirinya organisasi guru yang diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Organisasiorganisasi guru daerah yang hadir dalam rapat pembentukan FSGI karena mempunyai ide
dan visi yang sama.
Mereka mempunyai visi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Bagi mereka, makna pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan ini. Kualitas pendidikan
dengan ditopang oleh profesionalisme guru, kualitas sarana dan prasarana, kualitas
pelayanan pendidikan, dan kualitas penganggaran. Begitu pula dengan keadilan dalam
pendidikan, tidak ada diskriminasi dalam pendidikan, pembangunan pendidikan yang
merata, adil dalam masalah kesejahteraan guru, dan adil terhadap siswa. Ketika kualitas
dan keadilan dalam pendidikan itu tercapai, maka apa yang dicita-citakan dalam oleh
pendidikan Indonesia akan terwujud.
Penggunaan kata Federasi dalam FSGI dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa organisasi
ini tergabung dari beberapa organisasi lokal yang mempunyai otonomi sendiri. Keanggotaan
Federasi ini bersifat serikat, artinya bukan secara individu atau perorangan, tetapi anggotanya
berasal dari serikat-serikat guru yang ada di berbagai daerah. Individu yang ingin bergabung
dengan FSGI, harus bergabung atau membuat organisasi serikat guru tingkat lokal yang
berbadan hukum terlebih dahulu.
Baca Juga : Profil PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
Organisasi guru lokal yang bergabung dengan FSGI memiliki hak otonom dalam menjalankan
organisasi tersebut. Mereka tidak diatur oleh FSGI pusat dalam pelaksanaan baik sistem
organisasi maupun program kerja atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Hubungan dengan
FSGI pusat hanya dalam bentuk diskusi yang dilakukan melalui group chatting media sosial
dan pertemuan nasional yang diadakan satu tahun atau dua tahun sekali.
Organisasi guru daerah yang terdaftar sebagai anggota FSGI disebut ‘SEGI’ dengan Presidium
sebagai pemimpinnya. Terdapat keberagaman fokus yang terbentuk di dalam setiap segi
yang tersebar di daerah- daerah ini. Sebagai contoh ialah SEGI Medan yang keberadaannya
lebih fokus dalam hal melayani keluhan- keluhan guru setempat dan memberikan advokasi
hukum dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pendidikan, terutama guru.
Hal ini berkaitan dengan latar belakang organisasi yang mendirikan Segi Medan. Menurut
penuturan FT bahwa Segi Medan diinisiasikan tahun 2008 oleh LSM SAHDAR (Sentra
Advokasi Hak Pendidikan Rakyat). Karena LSM ini aktivitasnya mengarah pada pendidikan
dan advokasi terhadap siswa dan guru yang tidak mendapatkan keadilan dalam pendidikan,
maka muncul inisiatif untuk mendirikan organisasi guru yang khusus bergerak atas nama
guru. Dari latar inilah muncul SEGI Medan dan kemudian bergabung dengan FSGI di
tahun pertama, bahkan terlibat dalam membentuk organisasi FSGI seperti yang dibicarakan
sebelumnya. Lain pula yang menjadi fokus dari SEGI Bima, yang lebih kerap memfokuskan
gerakannya pada upaya pemerataan pendidikan di wilayah timur, kualitas pendidikan
dan kesejahteraan bagi guru di Kabupaten Bima. Salah satu upaya mereka dalam pemerataan
pendidikan adalah mengadvokasi dan menekan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan
prasarana SD di Sarampi, Bima. Dikatakan SD ini seperti kadang hewan, karena fasilitas
belajarnya jauh dari layak.
Dari kenyataan tersebut, dapat dilihat bahwa adanya otonomi setiap anggota organisasi FSGI.
Pada satu sisi, sistem ini memberikan kebebasan terhadap organisasi-organisasi keanggotaan
FSGI yang berdampak baik terhadap perkembangan organisasi. Di samping itu dengan sistem
federasi ini juga tidak memberikan strata antar anggota yang memungkinkan munculnya
proses egaliter dalam tubuh organisasi. Namun, sisi lain justru sistem ini memberikan
dampak sebaliknya. Dengan adanya kebebasan dari organisasi pusat, maka organisasi daerah
kurang berkembang karena tidak adanya supervisi dari organisasi pusat.
Sumber : Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development (IJSED) Vol. 1 Issue 1 Januari-Juni 2019