BK SD

KEBIJAKAN PENINGKATAN KOMPETENSI DAN PERAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING PADA SATUAN PENDIDIKAN

Maksud

Pada Abad ke-21, setiap peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks, penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan. Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap peserta didik memerlukan berbagai kompetensi hidup untuk berkembang secara efektif, produktif, dan bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.
Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan. Paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik/konseli memiliki potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki,
melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu
mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta memiliki daya
adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Setiap peserta didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat,
minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya.
Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan
optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan
pengembangan. Guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya
membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta
didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan
bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan
sinergitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran,
pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu
kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam
bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Baca juga : Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Tujuan

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi arah penyelenggaraan layanan bimbingan dan
konseling, secara khusus bertujuan untuk:

  1. Memfasilitasi Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dalam merencanakan,
    melaksanakan, mengevaluasi dan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling;
  2. Memberi acuan dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling
    secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil evaluasi dan daya dukung sarana
    dan prasarana yang dimiliki;
  3. Memberi acuan dalam monitoring, evaluasi dan supervisi penyelenggaraan bimbingan
    dan konseling.
  4. Sasaran Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 mencakup pihak-pihak sebagai
    berikut :
  5. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling;
  6. Pimpinan satuan pendidikan;
  7. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai
    dengan kewenangannya;
  8. Pengawas pendidikan dan pengawas bimbingan dan konseling;
  9. Lembaga pendidikan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor;
  10. Organisasi profesi bimbingan dan konseling; dan
  11. Komite sekolah/madrasah.
1.-Kebijakan-Kemendikdasmen.-modul-1-bk

Sumber : Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *