Permendiknas No. 40 Tahun 2008
Permendiknas No. 40 Tahun 2008 Standar Sarana Prasarana (SMK,MAK) Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan berikut:a. Koefisien dasar bangunan mengikuti Peraturan Daerah atau maksimum 30% dari luas lahan di luar lahan…