
Syarat Guru Penggerak Menjadi KS – Untuk menciptakan satuan pendidikan yang lebih baik dan berfokus kepada peserta didik, Kemendikbud Ristek akan memprioritaskan para guru penggerak untuk bertugas menjadi kepala sekolah.
Namun, untuk menjadi kepala sekolah, para guru penggerak ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah:
Kualifikasi Akademik: Guru penggerak harus memiliki gelar minimal S1/D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak: (1) Guru penggerak harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak; dan (2) Syarat sertifikat pendidik tidak berlaku bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Golongan dan Status Pegawai: (1) Guru penggerak yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus minimal berada di golongan III/B; dan (2) Guru penggerak yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus minimal berada dalam golongan Guru Ahli Pertama.
Penilaian Kinerja: Guru penggerak harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Baca Juga : Tugas dan Persyaratan Calon Fasilitator Guru Penggerak
Rekam Disiplin dan Kejahatan: (1) Guru penggerak tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin, baik sedang maupun berat; dan (2) Guru penggerak tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: (1) Guru penggerak harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani; dan (2) Guru penggerak harus bebas dari penggunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
Usia: Guru penggerak tidak boleh melebihi usia 56 tahun.
Pengalaman Manajerial: Guru penggerak harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pemerintah Daerah
Masih berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, proses pengangkatan kepala sekolah oleh pemerintah daerah mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
Penghitungan Data Kebutuhan Kepala Sekolah: (1) Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota menghitung data kebutuhan kepala sekolah dan menyusun kebutuhan kepala sekolah; dan (2) Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga melakukan peran yang serupa.
Penyusunan Ketersediaan Guru yang Memenuhi Persyaratan Awal: Di tahapan ini dilakukan penyusunan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan awal, termasuk kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, atau sertifikat Calon Kepala Sekolah.
Pengumuman Bakal Calon Kepala Sekolah: Di tahapan ini dilakukan pengumuman mengenai Bakal Calon Kepala Sekolah.
Pengumpulan Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah: Di tahapan ini, Guru penggerak melengkapi persyaratan berkas, termasuk hasil penilaian kinerja, SK Pengalaman manajerial, surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas hukuman disiplin, serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah: (1) Di tahapan ini, Tim pertimbangan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas-berkas yang dikumpulkan oleh bakal calon kepala sekolah; (2) Tim pertimbangan terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi atau kabupaten/kota, dewan pendidikan, serta pengawas sekolah, dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan (3) Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, tim pertimbangan terdiri dari unsur penyelenggara pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan.
Penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah: (1) Jika kuota terpenuhi, dilakukan penetapan Bakal Calon Kepala Sekolah; (2) Jika kuota lebih, dilakukan pemilihan Bakal Calon Kepala Sekolah; dan (3) Jika kuota kurang, dilakukan pemilihan Bakal Calon Kepala Sekolah dari guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau diklat calon kepala sekolah, atau merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan koordinasi antar pemerintah daerah.
Rekomendasi sebagai Calon Kepala Sekolah: Bakal Calon Kepala Sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa catatan, mendapatkan rekomendasi sebagai calon kepala sekolah.
Pengangkatan Kepala Sekolah: Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan melakukan pengangkatan kepala sekolah.
Pemutakhiran Data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, atau penyelenggara satuan pendidikan, melakukan pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(Sumber: Paparan Kemendikbudristek tentang Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah/Judul asli catatan: Ketahui Syarat & Mekanisme yang Harus Dilalui Oleh Guru Penggerak untuk Menjadi Kepala Sekolah/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur) Syarat Guru Penggerak Menjadi KS
Sumber : kemdikbud