PGSI adalah organisasi profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non partai politik dengan prinsip solidaritas profesi guru di Indonesia dan di dunia. PGSI dideklarasikan pada tanggal 7 Juli 2011 di Jakarta. PGSI merupakan salah satu organisasi profesi guru, yang resmi tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU–144.AH.01.07.Tahun 2014. PGSI berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Berangkat dari keprihatinan guru-guru terhadap kesejahteraan dan akses regulitas guru terhadap hak-haknya di atas kepentingan politik pendidikan. Sedangkan Visi PGSI yakni Terwujudnya guru profesional, demokratis, berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Misi PGSI adalah
- (1)Pembinaan profesionalitas guru;
- (2)Peningkatan kesejahteraan guru, dan mutu Pendidikan;
- (3)Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sikap inovatif, kreatif dan transformatif;
- (4)Peningkatan kepekaan sosial dan kemanusiaan
.PGSI bertujuan :
- (1)Meningkatkan profesionali Meningkatkan profesionalisme dan sme dan perlindungan Guru Indonesia; perlindungan Guru Indonesia;
- (2)Memperjuangkan terpenuhinya hak-hak dan prestasi guru dalam melaksanakan Kewajiban dan peningkatan mutu pendidikan;
- (3)Meningkatkan peran serta guru dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan dari tingkat satuan pendidikan sampai tingkat nasional;
- (4)Mempertahankan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
PGSI berfungsi sebagai berikut :
- (1)Wadah dalam menjunjung tinggi guru sebagai tugas abdi negara, dan memperkuat sumberdaya potensi guru sebagai kader bangsa dan negara, sekaligus sebagai komponen aktivis dan peduli komponen aktivis dan peduli pendidikan;
- (2)Sarana penggerak dan penumbuh kesadaran akan Sarana penggerak dan penumbuh kesadaran akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dalam ikut serta penguatan kedaulatan bangsa, kesetiakawanan sosial nasional, dengan mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,berdasarkan Ketu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha E hanan Yang Maha Esa;
- (3)mengembangkan wirausaha atau badan usaha bagi guru dalam mendukung program pemerintah dibidang perkoperasian.
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi, PGSI melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
- (1)Penguatan organisasi profesi guru;
- (2)Memperjuangka Memperjuangkan hak-hak guru;
- (3)Mengupayakan perlindungan / pendampingan / advokasi; pendampingan / advokasi;
- (4)Meningkatkan mutu pendidikan, keprofesian dan prestasi;
- (5)Pembinaan dan peningkatan wawasan sosial dan kebangsaan;
- (6)Melakukan Melakukan kerjasama kerjasama dengan organisasi lain yang sejalan dan pihak terkait
Baca Juga : Profil IGI (Ikatan Guru Indonesia)
Tantangan PGSI kedepan tidaklah mudah. Selain dihadapkan pada arus globalisasi dan percepatan teknologi yang sangat cepat, juga guru sekarang dan dimasa depan perlu menyapa setiap perubahan yang cepat dengan kemampuan beradaptasi yang cepat. Namun yang paling penting guru harus mau terus belajar, mau menjaga kehormatan profesi guru, mau bekerjasama dengan rekan seprofesinya dan kreatif menciptakan metode mengajar yang menarik, tidak membosankan bagi peserta didik. Semuanya itu agar pesan belajar dan tujuan pembelajaran tercapai dan mudah – mudahan tercipta generasi maju.
Harapannya semoga kedepannya PGSI terus menjadi wadah sarana komunikasi, pusat pemberdayaan dan penyampai aspirasi guru-guru seluruh Indonesia. Juga yang tak kalah pentingnya diharapkan PGSI menjadi tempat yang nyaman bersilaturahmi.
Sumber : ANGGARAN DASAR PERSATUAN GURU SELURUH INDONESIA HASIL KEPUTUSAN KONGRES KE 3 TAHUN 2022