PPDB Tahun 2024 – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Tengah adalah proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SLB, SMA, dan SMK) yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. PPDB dilaksanakan secara terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jawa Tengah.
Baca juga : SK Zonasi PPDB SMA Propinsi Jawa Tengah Tahun 2024/2025
PPDB dilaksanakan melalui jalur :
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. jalur prestasi.
Jalur Zonasi
- PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dimana Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga berada dalam zona sekolah paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Dalam hal calon Peserta Didik dari Pesantren, Zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
- Dalam hal calon Peserta Didik dari daerah Bencana Alamdan/atau Bencana Sosial, Zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan domisili sementara.
- Domisili calon Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil pada kabupaten/kota di Daerah.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur Zonasi.
- Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimanadimaksud pada ayat (2) antara lain :
- a. penambahan anggota keluarga selain calon PesertaDidik;
- b. pengurangan anggota keluarga yang disebabkan meninggal dunia atau anggota keluarga pindah selaincalon Peserta Didik;
- c. kartu keluarga hilang atau rusak;
- d. terdapat perubahan elemen data lain yang ada pada Kartu Keluarga kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/wali calon Peserta Didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Peserta Didik baru sesuai dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran dan rapor/ijazah Jenjang Pendidikan sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perubahan kartu keluarga karena perpindahan domisili calon Peserta Didik, perpindahan domisili harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
- Dalam hal terdapat perubahan kartu keluarga karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga calon Peserta Didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal kartu keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai kartu keluarga sekurang-kurangnya 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
- Ketentuan tersebut ayat (7) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam KK calon Peserta Didik, dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon pesertadidik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.