Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dasar yang berkualitas.
1. Zonasi
Sistem zonasi tetap menjadi komponen utama dalam PPDB 2024. Setiap siswa akan diutamakan untuk diterima di sekolah yang berada dalam zona tempat tinggal mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah serta mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar sekolah. Zona sekolah ditentukan berdasarkan radius tertentu dari tempat tinggal siswa, dengan prioritas utama diberikan kepada siswa yang berada paling dekat dengan sekolah.
2. Afirmasi
Selain zonasi, terdapat jalur afirmasi yang ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Kuota jalur afirmasi di setiap sekolah diatur agar memastikan bahwa kelompok siswa ini mendapatkan akses pendidikan yang layak. Siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus menyertakan bukti pendukung, seperti kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Prestasi
Untuk menghargai prestasi akademik dan non-akademik siswa, jalur prestasi juga disediakan dalam PPDB 2024. Siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik, olahraga, seni, dan bidang lainnya dapat mendaftar melalui jalur ini dengan melampirkan sertifikat atau bukti prestasi yang diakui. Kuota untuk jalur prestasi ini terbatas dan akan diisi berdasarkan peringkat prestasi siswa.
4. Pindah Tugas Orang Tua/Wali
Jalur khusus juga diberikan kepada siswa yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas pekerjaan ke Kota Pekalongan. Hal ini untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga yang pindah domisili agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Siswa yang mendaftar melalui jalur ini harus menyertakan surat keterangan pindah tugas dari instansi terkait.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Siswa atau orang tua dapat mengakses portal tersebut untuk mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan memilih sekolah sesuai dengan jalur yang diinginkan. Pihak sekolah akan melakukan verifikasi data dan mengumumkan hasil seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan melakukan pengawasan secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai efektivitas peraturan PPDB dan menampung masukan dari masyarakat untuk perbaikan di masa mendatang.
Dengan peraturan PPDB yang baru ini, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di Kota Pekalongan, serta setiap anak dapat memperoleh pendidikan sesuai dengan haknya.
Download