Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1 /135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan pengaturan tahapan dan proses penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk Petunjuk Operasional
Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang pada tahun sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir dapat dipastikan selalu menghadirkan dinamika yang memerlukan layanan yang mencerminkan transparasi dan akuntabel, sehingga diperlukan instrumen pengaturan yang lengkap dan terukur. Demikian halnya dengan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa tengah sebagai diamanahkan dalam Permendikdasmen tersebut telah menindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penrimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa tengah.
Baca Juga : Juknis PPDB Madrasah
Menjabarkan aturan yang lebih detail atas regulasi sebagaimana tersebut diatas dan sebagaimana diamanahkan dalam peraturan gubernur maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengampu urusan pendidikan melakukan pengaturan teknis operasional atas ketentuan penyelenggaraan SPMB dimaksud dalam bentuk Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Jadwal Pelaksanaan SPMB
| No | Aktivitas | Waktu dan Penjelasan |
| 1 | Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru | Tanggal 17 April 2025 |
| 2 | Pengumuman SPMB | Tanggal 15 Mei 2025 |
| 3 | Pembuatan akun dan verifikasi berkas | Tanggal 26 Mei s.d 10 Juni 2025 a. Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB b. Verifikasi berkas mulai 27 Mei – 10 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB c. Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 10 Juni 2025) ditutup pada pukul 15.30 WIB d. Satuan Pendidikan di bawah koordinasi cabang dinas pendidikan wilayah tempat kedudukan satuan pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi |
| 4 | Aktivasi Akun | a. Tanggal 03- 10 Juni 2025 dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.59 WIB b. Khusus tanggal 10 Juni 2025 ditutup pada pukul 22.00 WIB |
| 5 | Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi | Tanggal 11 Juni 2025 |
| 6 | Pendaftaran / pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan | Tanggal 12 – 17 Juni 2025 a. Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB b. Khusus tanggal 17 Juni 2025 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB |
| 7 | evaluasi dan Masa Tenang | Tanggal 18 s.d 19 Juni 2025 |
| 8 | Pengumuman Hasil Seleksi | Tanggal 20 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB |
| 9 | Daftar Ulang | Tanggal 23 s.d 26 Juni 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB |
| 10 | Pengumuman Daftar peserta Cadangan | Tanggal 27 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB |
| 11 | Daftar Ulang bagi CMB Cadangan apabila terdapat CMB lulus seleksi SPMB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) | Tanggal 02 s.d 03 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB |
| 12 | Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 | Tanggal 14 Juli 2025 |