Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak
Pedoman Program Organisasi Penggerak – Percepatan peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik untuk dapat memiliki kompetensi abad 21, diperlukan sinergitas program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan antara pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan; Organisasi Kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam peningkatan kompetensi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan telah memiliki praktik baik dalam peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Tujuan
Secara umum Program Organisasi Penggerak bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan peran serta Ormas bidang pendidikan yang dibuktikan dengan peningkatan hasil belajar peserta didik. Secara khusus Program Organisasi Penggerak bertujuan untuk:
a. mengidentifikasi program-program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan oleh Ormas dan telah terbukti memiliki dampak positif terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik;
b. mengidentifikasi Ormas yang memiliki dan/atau mengembangkan model peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia;
c. mengintegrasikan berbagai model program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Ormas dan terbukti memberikan dampak
pada peningkatan hasil belajar peserta didik ke dalam proses pembelajaran; dan
d. memperluas dan mendiseminasikan model peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terbukti memiliki dampak terhadap peningkatan proses dan hasil belajar
peserta didik pada skala yang lebih besar.
Baca lainnya : Naskah Akademik Program Sekolah Penggerak
Sasaran
Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak difokuskan pada peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan pada tahun 2020 sasaran difokuskan pada:
a. kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis untuk usia peserta didik 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, atau taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa;
b. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa; dan
c. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Pelaksanaan pada tahun 2021 sasaran ditambah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Luar Biasa.
Keluaran
a. Keluaran Umum
Keluaran umum Program Organisasi Penggerak ini adalah terwujudnya peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berdampak pada meningkatnya proses dan hasil belajar peserta didik di bidang literasi, numerasi, dan/atau karakter.
b. Keluaran Khusus
Keluaran khusus yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Program Organisasi Penggerak sebagai berikut.
1) Teridentifikasinya program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah dilakukan oleh Ormas dan terbukti dapat meningkatkan proses dan hasil belajar peserta didik.
2) Teridentifikasinya Ormas yang memiliki dan/atau mengembangkan model peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
3) Terintegrasinya berbagai model program peningkatan mutu kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudahdilaksanakan oleh Ormas dan terbukti memberikan dampak pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik.
4) Terwujudnya perluasan dan diseminasi model peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terbukti memiliki dampak positif terhadap peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik pada skala yang lebih besar.
Sumber : Kemdikbud
[…] juga : Pedoman Program Organisasi PenggerakSejauh ini, intervensi pemerintah pada tingkat satuan PAUD telah menunjukkanperkembangan yang […]
[…] Baca juga : Pedoman Program Organisasi Penggerak […]