Pengelolaan Kinerja Guru dan KS
- Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?
● Tentang Angka Kredit
● Mengapa perlu transformasi pengelolaan kinerja?
● Ciri-ciri transformasi pengelolaan kinerja - Apa dan Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah?
● Manfaat Pengelolaan Kinerja
● Variabel Pengelolaan Kinerja
● Praktik Kinerja
● Perilaku Kerja
● Pengembangan Kompetensi
● Dokumentasi Akuntabilitas - Bagaimana Proses Penilaian Dalam Pengelolaan
Kinerja?
● Ilustrasi Penilaian Dalam Pengelolaan Kinerja
Baca juga : Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh
Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan
kinerja yang diatur melalui:
- ❏ PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- ❏ PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Bagaimana Angka Kredit sebelumnya diperhitungkan?
Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
- ● Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
- ● Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
Bagaimana Angka Kredit sekarang diperhitungkan?
Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.
Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja.
Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah
kegiatan yang dilaksanakan