Penetapan Wilayah Zonasi – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Tengah adalah proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SLB, SMA, dan SMK) yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. PPDB dilaksanakan secara terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jawa Tengah.
baca juga : Penetapan wilayah Zonasi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka Wilayah Kecamatan di Provinsi Jawa tengah yang belum berdiri SMA Negeri dan/atau SMK Negeri perlu ditetapkan sebagai zonasi khusus dan diberikan kuota khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang menjadi wilayah zonasi khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Penetapan Wilayah Zonasi – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Tengah adalah proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SLB, SMA, dan SMK) yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. PPDB dilaksanakan secara terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jawa Tengah.
[…] Baca juga : Penetapan Wilayah Zonasi Khusus PPDB SMK Negeri Provinsi […]
[…] Baca Juga : Penetapan Wilayah Zonasi Khusus PPDB SMK […]