Contoh Surat Pernyataan Dukungan Pengembangan Bakat PPDB 2024

Pedoman Pelaksanaan PPDB – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Tengah adalah proses seleksi penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SLB, SMA, dan SMK) yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. PPDB dilaksanakan secara terstruktur dan transparan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam melanjutkan pendidikan di sekolah negeri yang ada di Jawa Tengah.

Baca juga : Penetapan Wilayah Zonasi Khusus PPDB SMK Negeri Provinsi

Latar Belakang


Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah
terdapat pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Tujuan

Pedoman Pelaksanaan PPDB ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Sumber : KepSekJen Kemendikbudristekdikti RI No 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Keudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak , Sekolah dasar, Sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

6 thoughts on “Pedoman Pelaksanaan PPDB”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *