• Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
  • Kalender Pendidikan yang seanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran
  • minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  • Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
    a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
    b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
    permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
  • Minggu efektif pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
    pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Baca Juga : Kalender Pendidikan 2023-2024 Jawa Timur
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  • Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
  • Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
    berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
    pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
  • Jenis Ulangan meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ulangan
    Kenaikan Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
  • Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  • Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk
    mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
    pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
    periode tersebut.
  • Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
    kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
    merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  • Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester
    genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
    pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
    merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  • Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang
    dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
    meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran
    yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
    meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut
  • Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  • Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
    peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
    kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran
    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian minimal standar kompetensi dan
    kompetensi dasar mata pelajaran.
  • Akhir tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
  • Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
  • Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
  • Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  • Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
  • Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan,
    yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
  • Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
  • Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
    yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar
    kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di
    bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
    berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
    pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
    jenis pendidikan tertentu.
  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
    mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
    penyelenggaraan pendidikan.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
    berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
    belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
    sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
    berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
    pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
    jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
    jenjang dan jenis pendidikan.
  • Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
    dini pada jalur pendidikan formal yang
    menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
    berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
    tahun.
  • Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA,
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
    dini pada jalur pendidikan formal yang
    menyelenggarakan program pendidikan dengan
    kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
    tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  • Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini
    pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
    program pendidikan dengan kekhasan agama Islam
    bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6
    (enam) tahun.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
    terstruktur dan berjenjangyangterdiridari pendidikan
    dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
    pendidikan formal yang melandasi jenjang
    pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada
    satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
    Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
    serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
    pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
    Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
    bentuk lain yang sederajat.
  • Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
  • Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
    menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan dasar.
  • Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    dalam binaan Kementerian Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dengan
    kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  • Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut
    SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
    formal setingkat sekolah dasar yang memberikan
    layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
  • Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
    disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
    dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
    lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
    setara SD atau MI.
  • Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat
    MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
    formal dalam binaan Kementerian Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan umum dengan
    kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
    sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
    sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
    sama atau setara SD atau MI.
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya
    disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan
    formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang
    memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
    khusus.
  • Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada
    jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
    pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas,
    Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
    Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
    sederajat.
  • Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
    SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
    formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
    pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
    dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
    lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
    SMP atau MTs.
  • Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA,
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
    pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
    jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
    SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
    lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
    setara SMP atau MTs.
  • Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut
    SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal
    setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang
    memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
    khusus.
  • Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
  • Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
    disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
    lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
    sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
    sama atau setara SMP atau MTs.
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
    MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
    formal dalam binaan Menteri Agama yang
    menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
    kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
    menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
    bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
    belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
    pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
    serta cara yang digunakan sebagai pedoman
    penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
    mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Download Kaldik 2016/2017 Propinsi Jawa Tengah Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *