- Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
- Kalender Pendidikan yang seanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran
- minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. - Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. - Minggu efektif pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. - Baca Juga : Kalender Pendidikan 2023-2024 Jawa Timur
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
- Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. - Jenis Ulangan meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ulangan
Kenaikan Kelas, Ujian Tingkat Kompetensi, Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. - Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut. - Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. - Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. - Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut. - Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut - Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. - Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. - Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian minimal standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran. - Akhir tahun pelajaran adalah hari-hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
- Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
- Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
- Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
- Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
- Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan,
yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
- Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
- Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di
bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan - Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. - Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. - Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. - Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan. - Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun. - Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. - Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun. - Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjangyangterdiridari pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. - Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat. - Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
- Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar. - Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. - Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut
SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal setingkat sekolah dasar yang memberikan
layanan kepada anak berkebutuhan khusus. - Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI. - Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat
MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI. - Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya
disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan
formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
khusus. - Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat. - Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs. - Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs. - Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut
SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal
setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan
khusus. - Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017
- Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs. - Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat
MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. - Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Download Kaldik 2016/2017 Propinsi Jawa Tengah Pedoman Kalender Akademik Tahun Ajaran 2016/2017