Pedoman FLS2N SMP Tahun 2024

Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan Bangsa dan Negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menjadikan segala upaya terkait mencerdaskan kehidupan bangsa,   yang  antara   lainnya adalah  melalui   Pendidikan, merupakan bagian dari pengejawantahan amanat  UUD 1945. Setiap  orang  juga  berhak  mendapatkan   Pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, termasuk daya  saing dibidang prestasi  akademik dan  non akademik.

Prestasi    akademik   dan   non   akademik   diraih  melalui Pendidikan yang   bermutu   memerlukan  pengembangan kecerdasan secara  komprehensif   dan  bermakna.  Aspek – aspeknya  meliputi (1) Olah hati (cerdas  spiritual) untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral, membentuk kepribadian yang unggul, membangun  kepemimpinan dan  kewirausahaan, (2) Olah  pikir (cerdas intelektual)  untuk membangun  kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) Olah rasa (cerdas emosional dan social) untuk meningkatkan sensitivitas, daya  apresiasi,   daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya,  dan  (4)  Olahraga  (cerdas  kinestetis) untuk meningkatkan Kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik dan keterampilan kinestetis.

Berdasarkan  peraturan  Menteri   Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan  Teknologi Nomor 27  Tahun 2021  tentang Organisasi dan  Tata Kerja Balai Pengembangan  Talenta Indonesia menyatakan bahwa “Balai   Pengembangan Talenta Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan  talenta peserta didik.” Tugas tersebut diimplementasikan dalam salah satu  fungsi Balai Pengembangan   Talenta  Indonesia   (BPTI) melalui pelaksanaan ajang talenta. Dalam upaya mengembangkan  talenta  di   bidang  seni dan  budaya, BPTI menyelenggarakan  Festival dan  Lomba  Seni Siswa  Nasional bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut FLS2N SMP.

Baca juga : FLS2N

Penyelenggaraan FLS2N SMP sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan jiwa  seni peserta didik  berkebutuhan khusus karena  melalui FLS2N  SMP  akan  menumbuhkan rasa  cinta terhadap  seni sehingga akan memberikan inspirasi  mereka untuk melestarikan kesenian Indonesia dan perlindungan terhadap  kekayaan budaya  bangsa.  FLS2N  SMP   menggali potensi peserta  didik    berkebutuhan  khusus  di   bidang  seni budaya dan memberi dorongan sehingga timbul motivasi yang kuat untuk beraktualisasi  diri  dan berkompetisi secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki  oleh peserta didik  SMP. Selain itu  diharapkan agar peserta  didik    dapat  mengembangkan ide-ide   dan kreativitasnya  di  bidang seni serta  karya-karya  nyata yang diminati oleh peserta  didik   sejak dini   sampai  kelak dewasa, sehingga rasa percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki semakin besar. Pada tahun 2024, FLS2N SMP diselenggarakan secara tatap muka pada delapan cabang kesenian yang dilombakan secara berjenjang, mulai dari seleksi tingkat provinsi  hingga tingkat nasional. Diharapkan setiap provinsi melakukan seleksi dengan meningkatkan kompleksitas materi lomba untuk memperoleh peserta  FLS2N  SMP  yang  akan  berlaga  di   tingkat  nasional dengan  kualitas karya yang semakin luar biasa dan membanggakan

Download

One thought on “Pedoman FLS2N SMP Tahun 2024”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *