Panduan penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik

Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Jawa Tengah 2024

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka. KSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan di satuan pendidikan. KSP dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh Kepala satuan pendidikan dengan melibatkan Guru, Komite Pembelajaran, Tim
Pengembang Kurikulum, Tenaga Kependidikan, komite sekolah dan masyarakat. Diharapkan KSP yang dikembangkan dapat memenuhi kebutuhan peserta didik dalam menghadapi dinamika kehidupan di abad XXI, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kurikulum Satuan Pendidikan yang digunakan di satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Struktur Kurikulum. Kurikulum yang dikembangkan harus menunjukkan kesesuaian dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. Dalam penyusunan kurikulum, satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum di satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Menyadari pentingnya KSP bagi satuan pendidikan pada jenjang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perlu menyusun Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) pada jenjang SMA.

Panduan pengembangan ini dibuat untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum yang kontekstual dan relevan bagi satuan pendidikan, terutama bagi peserta didik dalam mencapai Profil Pelajar Pancasila, Kompetensi Dasar, dan Capaian Pembelajaran, yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SMA Provinsi Jawa Tengah. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk
mengembangkan KSP. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan akan terus disempurnakan berdasarkan evaluasi dan umpan balik dari berbagai pihak. Sejalan dengan proses evaluasi tersebut, panduan ini juga akan mengalami revisi dan pembaruan secara berkala. Pengembangan Panduan KSP dalam bentuk e-KSP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sudah dilakukan sejak tahun 2019, dan terus dikembangkan hingga kini. Melalui e-KSP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumen kurikulum yang dihasilkan oleh satuan pendidikan dan layanan penetapan KSP menjadi lebih efisien.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendididkan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  10. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
  11. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
  12. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
  13. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/04678 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah;
  14. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022;
  15. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022;


Tujuan

Tujuan diterbitkannya panduan penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Jenjang Menengah Atas berbasis elektronik (e-KSP) ini, adalah :

  1. Memandu satuan pendidikan dalam pengembangan KSP dalam bentuk e-KSP.
  2. Tersusunnya dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan Jenjang SMA dengan
    mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah
    dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan
    pendidikan, dan daerah.
  3. Meningkatkan kualitas layanan penetapan KSP Jenjang SMA oleh Kepala
    Sekolah; dan
  4. Meningkatkan keefektifan proses penetapan KSP Jenjang SMA oleh Kepala
    Sekolah.

Ruang lingkup

Panduan ini mencakup lima kegiatan yaitu:

  1. Prosedur penyusunan dokumen KSP oleh satuan pendidikan yang terdiri atas
    penyusunan KSP beserta perangkat lainnya (ATP dan Modul Ajar).
  2. Verifikasi dan penilaian pada dokumen KSP oleh kepala satuan pendidikan.
  3. Validasi dokumen KSP oleh pengawas Satuan Pendidikan
  4. Verifikasi dan validasi KSP sebagai dasar pemberian rekomendasi dokumen KSP
    oleh Cabang Dinas Pendidikan.
  5. Review KSP sebagai dasar penetapan dokumen KSP oleh Kepala Satuan
    Pendidikan.

download

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *