Implementasi Bimbingan dan Konseling

Filosofi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum Merdeka

Implementasi Bimbingan dan Konseling – Konsep Kurikulum Merdeka sebagai transformasi kebijakan Merdeka Belajar mengedepankan pendekatan yang berpusat pada minat, bakat, dan kemampuan peserta
didik dalam pembelajarannya. Di tingkat satuan pendidikan, bimbingan dan konseling diharapkan dapat mengakomodasi peserta didik untuk mampu memahami dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mengembangkan potensi, merencanakan masa depan, dan menyelesaikan permasalahan, untuk mencapai kemandirian dan kemaslahatan peserta didik.
Kurikulum Merdeka yang bersifat fleksibel didasarkan pada pemikiran Ki Hajar Dewantara, yakni bahwa maksud pengajaran dan pendidikan yang berguna untuk perikehidupan bersama ialah memerdekakan manusia sebagai bagian dari persatuan rakyat (Ki Hadjar Dewantara, 1928). Oleh karena itu, setiap
satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan kurikulum dengan keragaman
dan kebutuhannya. Dengan kemerdekaan yang telah diberikan untuk mengelola manajemennya, satuan
pendidikan berkewajiban untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan profil pelajar Pancasila sebagai bagian dari pendidikan dan penguatan karakter peserta didik. Profil pelajar Pancasila ini merupakan dasar bagi satuan pendidikan
untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling.

Baca Juga : Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Dasar

Hal ini sejalan dengan filosofi pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa sebagai orang dewasa, pendidik, baik Guru BK dan guru lain, harus menjadi teladan bagi peserta didik (ing ngarsa sung tuladha); bersama-sama dengan peserta didik sebagai sahabat untuk membangun karsa ing madya mangun karsa; menginspirasi, menguatkan motivasi, serta memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal (perkembangan cipta, rasa, dan karsa). Selain itu, bimbingan dan konseling berperan sebagai penyambung suara peserta didik tut wuri handayani.

Prinsip Dasar Layanan Bimbingan dan Konseling

Dalam melaksanakan layanan BK dengan capaian terwujudnya profil pelajar Pancasila, berikut adalah beberapa prinsip yang perlu menjadi acuan.

Membangun Inklusivitas

Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan secara profesional sebagai tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, guru bimbingan dan konseling, pendidik, serta tenaga pendidik
dalam satuan pendidikan. Layanan ini dapat diberikan melalui proses individual maupun kelompok sesuai dengan kebutuhan dan layanan tambahan bagi peserta didik dengan disabilitas.

Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan;

Setiap peserta didik memiliki hak untuk dihargai dan diperlakukan sama. Layanan diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif.

donwload

Sumber : kemdikbud.go.id

2 thoughts on “Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *