Muhammad Nuh

Menteri Pendidikan Masa jabatan 22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014

Prof. Dr. lr. K.H. Muhammad Nuh adalah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang menjabat pada
periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (2009-2014) dalam Kabinet Indonesia
Bersatu Jilid II. Nuh menjabat Mendiknas sejak 22 Oktober 2009 sampai dengan 20 Oktober 2014.
Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 17 Juni 1959, anak ketiga dari 10 bersaudara. Ayahnya,
H. Muchammad Nabhani, adalah pendiri Pondok Pesantren Gununganyar Surabaya. Nuh menikah
dengan drg. Layly Rahmawati dan dikaruniai seorang putri, Rachma Rizqina Mardhotillah. Nuh aktif di berbagai organisasi, seperti lkatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Nahdlatul Ulama
(NU). Ia pernah menjabat sebagai Ketua ICMI Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris
Yayasan Dana Sosial AI Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta
Ketua Yayasan Pendidikan AI lslah Surabaya. Berkat kesungguhannya menangani bantuan berbagai
proyekjapan International Cooperation Agency (JICA) pada tahun 2003 ia memperoleh penghargaan JICA
Special Award di ITS; suatu penghargaan yang baru pertama diberikan JICA kepada orang Indonesia.
Sebelum menjadi menteri, Nuh bekerja sebagai dosen Jurusan Teknik Elektro dan Teknik Biomedik
lnstitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sejak tahun 1984. Nuh memperoleh gelar magister
dan doktor di Universite et Technique du Languedoc (USTL) Montpellier, Prancis, dan pada tanggal
14 Agustus 2004 ia dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan
spesialisasi Sistem Rekayasa Biomedika. Pada tahun 2003-2006 ia menjadi Rektor ITS dan pada tahun
2007-2009 diangkat menjadi Menteri Komunikasi dan lnformatika menggantikan Dr Sofyan A Djalil,
S.H., M,A. Presiden SBY meminta Nuh mengembangkan teknologi informasi (IT) di bidang pendidikan,
pemerintah (layanan publik), dan bisnis.


PEMIKIRAN TENTANG PENDIDIKAN
Muhammad Nuh memiliki banyak gagasan dan pemikiran tentang pendidikan. Dalam hal hubungan
agama dengan sains ia berpendapat bahwa ia mampu hidup di “dua alam”, yang dianggap banyak orang
tidak bisa disatukan, yaitu sains dan agama. Sayangnya, banyak guru yang belum mampu mengaitkan
fenomena kealaman dengan agama atau guru agama yang tidak mau membuka wawasan tentang
pentingnya ilmu kealaman. Nuh beranggapan jika kita dapat menguasai ilmu-ilmu kealaman kemudian
dikaitkan dengan fenomena ke-esa-an Tuhan akan semakin menambah keimanan. Mengenai
abad ke-21 Nuh berpendapat bahwa anak-anak kita yang sekarang ini sedang bersekolah atau
kuliah akan menghadapi persoalan yang semakin kompleks dan harus menyelesaikannya dalam waktu
lebih singkat daripada kita. Masalah ini yang menjadi salah satu masalah objektif dunia pendidikan
pada abad ke-21. Kalau bekal yang kita berikan tidak mencerminkan kemampuan (kompetensi) untuk
menyelesaikan kompleksitas persoalan, sangat mungkin dunia pendidikan kita akan terjebak sebagai
mesin pencipta generasi kadaluwarsa (expired generation), karena kompetensi yang dimiliki anak-anak
kita tidak sesuai (disconnected) dengan persoalan yang dihadapi. Tidak ada cara lain yang lebih ampuh
kecuali menyiapkan generasi yang memiliki keutuhan kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skills),
dan pengetahuan (knowledge). Oleh karena itu, sekali lagi, keutuhan kompetensi menjadi konsep dasar
Kurikulum 2013 yang dibidaninya.
Abad ke-21 ini melahirkan suatu generasi yang disebut dengan generasi milineal. Dalam kaitan tersebut
Nuh menyatakan bahwa di antara karakteristik yang menonjol dari generasi millennia! dan digital native
adalah melekatnya gaya hidup mereka dengan teknologi, khususnya technology savvy ‘teknologi digital’,
virtual collaborative ‘kolaborasi virtual’, nomadic ‘tidak terlalu terikat dengan lokasi dan kemauan yang seketika’, dan tidak sabar (yang disebutnya “we want it now generation”). Oleh karena itu rancangan
pendidikan haruslah mempertimbangkan dua hal yang mendasar, yaitu (I) pemahaman tentang
karakteristik dasar peserta didik dan (2) kemampuan membaca future trends ‘kecenderungan masa
depan’ dan kompetensi yang dibutuhkannya. Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi disconnected antara karakteristik dasar peserta didik, sistem pembelajaran, dan kebutuhan kompetensi, disconnected antara input, proses, dan output. Nuh menyatakan bahwa pembentukan karakter perlu dilakukan sejak usia dini . Karakter seseorang yang sudah terbentuk sejak usia dini tidak akan mudah berubah. Ia juga menganggap bahwa pendidikan karakter dapat membangun kepribadian bangsa. Pemerintah, melalui Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), sejak tanggal 2 Mei 2010 menggulirkan sebuah “terobosan baru” menyangkut keharusan dalam mengembangkan pendidikan berbasis karakter. Pendidikan karakter yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya merujuk adanya keseimbangan antara mora/ knowing ‘pengetahuan tentang moral’, moral feeling ‘perasaan tentang moral’, dan mora/ action ‘perbuatan moral’. Generasi muda Indonesia harus mampu berpikir kreatif, sebab masyarakat dunia yang akan datang dikerumuni dan disaingi oleh orang-orang yang kreatif. Jika tidak mampu berpikir kreatif, maka kita akan menjadi aneh dan terasing dalam persaingan global. Mahasiswa pun harus selalu memiliki rasa pecaya diri dan empati yang tinggi terhadap sesama. Ia berharap generasi muda saat ini tidak berlaku zalim kepada masyarakat jika suatu saat nanti terpilih sebagai pemimpin di negara ini.

Baca Juga : Daftar Menteri Pendidikan Indonesia

KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Pada masa menjabat sebagai Mendiknas, Muhammad Nuh mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah
satu kebijakan yang terpenting adalah tentang kurikulum, yakni Kurikulum 2013, untuk menggantikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Salah satu alasan yang melatarbelakangi
penggunaan Kurikulum 2013, menu rut Nuh, karena terdapat banyak kekurangan pada Kurikulum
2006. Konsekuensi dari posisi pelaksanaan kurikulum menyebabkan adanya satu keharusan untuk
melakukan evaluasi yang sistematik, rutin, dan terencana. Hal ini senada dengan penjelasan lbrahim
bahwa evaluasi di dalam proses pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk (I) perbaikan program,
yaitu evaluasi dijadikan input bagi perbaikan yang diperlukan di dalam program kurikulum yang sedang
dikembangkan; (2) pertanggungjawaban kepada berbagai pihak yang berkepentingan, baik pihak yang
mensponsori kegiatan pengembangan kurikulum tersebut maupun pihak yang akan menjadi konsumen
dari kurikulum yang telah dikembangkan; dan (3) sebagai penentuan tindak lanjut hasil pengembangan dengan menjawab pertanyaan dalam kondisi yang bagimana dan dengan cara bagaimana pula kurikulum
baru tersebut akan disebarluaskan ke dalam sistem yang ada. Perubahan kurikulum, menu rut Muhammd Nuh, adalah keniscayaan. Jika kurikulum di Indonesia tidak menyesuaikan perubahan zaman, bisa dipastikan Indonesia akan tertinggal dari dunia internasionai. Akan tetapi,seperti yang diungkapkan Hasan, “Permasalahan yang muncul dalam implementasi kurikulum dan kesulitan guru dalam merealisasikan kurikulum tidak dijadikan fokus permasalahan, bahkan dapat dikatakan sebagai sesuatu yang dianggap bukan masalah.” Begitupun dengan efisiensi penggunaan waktu dalam belajar, kesulitan penguasaan konsep dan keterampilan dari materi bahan ajar, serta pembinaan dalam mengatasi kesulitan belajar tidak menjadi perhatian dalam penerapan kurikulum. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tetapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Namun, pada kenyataannya, sebelum menuntaskan program Kurikulum 2013, Nuh sudah mengakhiri jabatannya sebagai Mendikbud. Dengan penuh harap ia berpesan agar Kabinet Kerja mempertimbangkan untuk melanjutkan Penerapan Kurikulum 2013. Selain mengeluarkan kebijakan yang berkait dengan kurikulum Nuh mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga : Agung Wicaksono, S.Pd. M.Pd

  1. Tertanggal 13 Januari 2010 Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. I tahun 2010 tentang perubahan penggunaan nama lembaga pendidikan dari Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Peraturan ini berlaku surut mulai 3 November 2009, sementara itu Nuh menyelesaikan jabatannya tahun 2014. Dalam reshu(pe Kabinet Indonesia Bersatu II terjadi restrukturisasi fungsi di beberapa kementerian, salah satunya di Kemdiknas. Urusan kebudayaan yang semula ditangani Kementerian Budaya dan Pariwisata dikembalikan lagi ke Kemdiknas. Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 48 Tahun 2011, nomenklatur Pendidikan Nasional berubah menjadi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
  2. Dalam kaitan Rencana Pembangunan II yang berfokus pada penguatan pelayanan, Kemendikbud menyusun rencana strategis 2010-2014. Layanan pendidikan yang difokuskan pada hal-hal berikut:
    • Ketersediaan pendidikan secara merata di seluruh pelosok Nusantara; bahwa pendidikan harus dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah tanah air Indonesia dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Keterjangkauan pendidikan oleh seluruh lapisan masyarakat; bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, oleh karena itu pendidikan harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat status sosial ataupun gender dan pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang terjangkau sampai pelosok negeri.
    • Berkualitas/bermutu dan relevan pendidikan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri, yang berarti pemerintah harus terus mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan yang dihasilkan sesuai dengan dunia kerja.
    • Setara bagi warga negara dalam memperoleh pendidikan berkualitas; bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama mendapatkan pendidikan berkualitas.
    • Menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan dan meyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri; bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kepastian bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan
  3. Tujuan Strategis Kemendikbud 2009-2014 antara lain sebagai berikut:
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD bermutu dan berkesetaraan.
    • Terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu dan berkesetaraan.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi bermutu, relevan, berdaya saing internasional dan berkesetaraan.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkesetaraan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
    • Terwujudnya penerapan nilai-nilai luhur budaya Indonesia yang mencerminkan jati diri bangsa bermartabat.
    • Tersedianya sistem tata kelola yang andal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan dan kebudayaan
  4. Bantuan Siswa Miskin (BSM) SD dengan unit cost sebesar Rp 364.000,00 per siswa per tahun. Sementara itu BSM SMP untuk kelas 7 dan kelas 8 sebesar Rp 550.000,00 per siswa per pertahun, kelas 9 sebesar Rp 281.000,00 per siswa per semester, dan kelas 7 baru sebesar Rp 282.000,00 per siswa per semester. Kenaikan sasaran BSM pada APBN-P 2013 untuk mengurangi beban orang tua siswa yang terkena dampak inflasi kenaikan BBM yang diperkirakan mencapai 7,2%.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2013 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Meningkatnya biaya pendidikan yang dibebankan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa baik dalam bentuk uang pangkal maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh sejumlah PTN menghkhawatirkan banyak pihak karena dianggap mengganggu akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Sinyal kekhawatiran ini ditanggapi oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui sejumlah kebijakan untuk membatasi PTN dalam pemungutan biaya pendidikan dari mahasiswa. Kompensasi dari pembatasan ini adalah pemerintah menyediakan bantuan BOPTN, yang digunakan untuk:
    • pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • biaya pemeliharaan pengadaaan;
    • penambahan bahan praktikum/kuliah;
    • bahan pustaka;
    • penjaminan mutu;
    • pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
    • pembiayaan langganan daya dan jasa;
    • pelaksanaan kegiatan penunjang;
    • pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
    • honor dosen dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil; dan/atau pengadaan dosen tamu.
  6. Salah satu hal baru yang muncul pada Kabinet Indonesia Bersatu II adalah hadirnya wakil menteri
    dengan tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Keberadaan wakil menteri mengacu pada Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009. Secara struktural wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Berdasar Permendiknas No. 36 tahun 2010 pasal 6, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
    • melaksanakan koordinasi perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan nasional,
    • melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pendidikan
      nasional,
    • melaksanakan koordinasi dan pemantauan pengelolaan barang milik negara,
    • atas persetujuan menteri, melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan tugas di lingkungan
      Kemdikbud,mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan menteri.
  7. Pada saat munculnya jabatan wakil menteri pada tahun 2009,Wakil Menteri Pendidikan Nasional dijabat Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, namun dua tahun kemudian ia diganti saat ada reshuffle kabinet. Kemdikbud mendapat dua wakil menteri. Pertama, wakil menteri yang membantu menteri mengurusi bidang pendidikan, dijabat Prof. Dr. lr. Musliar Kasim, M.S., mantan Rektor Universitas Andalas, dan kedua, wakil menteri yang membantu menangani bidang kebudayaan, dijabat Prof. lr: Wiendu Nuryanti, M.Arch, Ph.D, guru besar arsitektur Fakulas Teknik Universitas Gajah Mada. Keduanya dilantik pada tanggal 19 Oktober 2011.
  8. Rencana Pembangunan Pendidikan II (20 I 0-20 14), dengan fokus pad a penguatan pelayanan, telah
    memasuki tahun keempat. Beberapa capaian kinerja yang telah dihasilkan sampai dengan tahun 2013 antara lain Angka Prestasi Kasar (APK) PAUD Kemendikbud sebesar 68.10%, Angka Prestasi Murni (APM) SD/SDLB/Paket A sebesar 86.03%, APM SMP/SMLB/Paket B sebesar 65. 10%, APK SMA/SMK/SMLB/MA/Paket C sebesar 75.7%, APK Perguruan Tinggi (PT) dan PTA sebesar 29.87, menurunkan jumlah penduduk tuna aksara menjadi sebesar 4.03%.
  9. Kebijakan tentang pendidikan karakter
    Hal yang melatarbelakangi adanya kebijakan tentang pendidikan karakter adalah adanya dekadensi
    moral, kenakalan remaja, tawuran antar pelajar, bentrok antar mahasiswa, hingga maraknya korupsi
    yang merisaukan banyak orang. Mendiknas Mohammad Nuh gelisah, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan berharap jajaran menterinya membuat langkah serius untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Mengapa pendidikan belum mampu mengubah perilaku menjadi lebih baik? Mengapa kejujuran, komitmen, keuletan, kerja keras, hingga kesalehan seolah lepas dari persoalan pendidikan. Semua pihak bertanya, bagaimana karakter bangsa ini? “Pembangunan watak (character building) amat penting. Kita ingin membangun manusia Indonesia yang berakhlak, berbudi pekerti, dan berperilaku baik. Bangsa kita ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat kita capai apabila masyarakat atau kita juga merupakan masyarakat yang baik (good society),” demikian pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan Hari Raya Nyepi di Jakarta. Pada tanggal 14 Januari 2010 digelar acara “Sarasehan Nasional Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa” di Hotel Bidakara, Jakarta. Sekitar 200 orang yang terdiri dari pakar pendidikan, tokoh masyarakat, budayawan, rohaniawan, akademisi, birokrat, praktisi, pengelola pendidikan, dan pihak lain yang terkait hadir. Pada sarasehan tersebut disepakati komitmen pendidikan. Budaya dan karakter bangsa harus dikembangkan secara komprehensif sebagai proses pembudayaan. Sarasehan itu kemudian ditindaklanjuti tim khusus dengan melakukan pertemuan-pertemuan intensif untuk menggodok grand design ‘rancangan induk’ pendidikan karakter yang dilengkapi panduan pada setiap satuan pendidikan serta merancang pelaksanaannya sebagai sebuah gerakan nasional. Presiden
    mencanangkan pelaksanaan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa pada Puncak Peringatan
    Hardiknas 2010. lstilah yang digunakan menjadi pembangunan karakter, bukan lagi pendidikan karakter, sebab gerakan ini ternyata tidak hanya didukung oleh Kemendikbud tetapi meluas lintas kementerian yang meliputi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan lnformatika, Kementerian Peranan Wanita, dan kementerian lain terkait.
  10. Kebijakan Bidik MisiKebijaksanaan Bidik Misi merupakan salah satu program prioritas seratus hari kerja Mendiknas yang dicanangkan pada tahun 2010 Setahun berikutnya diterapkan kembali dengan menerima sekitar 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan 117 perguruan tinggi di bawah naungan Kemendiknas dan Kementerian Agama. Program Bidik Misi adalah bantuan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang memadai sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Program ini menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus diharapkan menghasilkan sumber daya insan yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Mengawali pelaksanaan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antar-Dirjen Dikti dengan para pimpinan perguruan di Masson Pine Hotel Ban dung pada tanggal 16 Desember 2010. Program ini merupakan bagian dari komitmen dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi.
  11. Pemberdayaan Lewat Keaksaraan
    Selain mengembangkan pendidikan formal, pemerintah juga bergerak menangani pendidikan nonformal dan informal, termasuk di dalamnya pendidikan untuk orang dewasa. Meskipun program pemberantasan buta huruf sudah dicanangkan sejak awal kemerdekaan Indonesia dan dilaksanakan secara berkelanjutan, hingga kini harus diakui masih ada warga negara Indonesia yang belum melek huruf. Data Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Dirjen PAUDNI menunjukkan sampai dengan tahun 2009 terdapat 8,7 juta penduduk usia di atas IS tahun masih buta aksara. Hal ini bertolak belakang dengan APM sekolah dasar sekitar 95%; suatu angka yang cukup tinggi. Namun, jumlah yang drop out juga tinggi, yakni sekitar 200.000 anak setiap tahun. Kemiskinan menjadi penyebabnya dan membuat mereka sedikit memiliki bahan bacaan dan akses pendidikan
  12. Menuntaskan Memperbaiki Sekolah Rusak
    Pemerintah bertekad mewujudkan keinginan pada tahun 2012 tidak ada lagi gedung sekolah roboh.
    Melalui gerakan nasional program penuntasan rehabilitasi sekolah rusak, sedikitnya pad a tahun 20 II
    diperbaiki 21.500 ruang kelas rusak berat, yang terdiri atas 18 ribu untuk ruang kelas jenjang sekolah
    dasar (SO) dan 3.500 ruang kelas jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Keseluruhan ruang
    kelas rusak be rat yang disiapkan dalam program penuntasan rehabilitasi sekolah tahun 2011-2012
    sebanyak 153.026 ruang kelas. Total anggarannya mencapai Rp 20,4 triliun.
    Perbaikan memang harus dilakukan mengingat sudah banyak gedung sekolah yang rusak, apalagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan kantong-kantong kemiskinan. Selain belum tersentuh program pembangunan secara maksimal, juga karena banyak gedung sekolah yang dibangun pada masa program lnstruksi Presiden (lnpres) tahun 1970-an saat pemerintah tengah giat-giatnya menuntaskan program wajib belajar 6 tahun. Dengan umur bangunan di atas rata-rata 30 tahun sangat wajar bila keadaannya sudah rapuh; belum lagi gedung sekolah rusak karena bencana alam.
  13. Garap PAUD Songsong Seabad Merdeka
    Hadiah paling mahal bagi bangsa adalah menyiapkan generasi untuk zamannya. lnilah “kado istimewa” Satu Abad Republik Indonesia yang sedang disiapkan jajaran Kemendikbud. Kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Rl ke-100 pada tahun 2045 tersebut disiapkan sejak 2011 dengan melakukan Gerakan PAUD-isasi. Mengapa PAUD? Sebab inilah masa emas generasi kita. Mereka inilah yang 30-an tahun ke depan akan menjadi pemegang kunci kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu , tidak ada pilihan lain , jika ingin menyiapkan generasi 2045 harus dimulai dari sekarang dengan cara memberikan perhatian khusus pada PAUD, di samping tetap memberikan perhatian pada jenjang pendidikan yang lain. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Wahab,
    ” Salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah melalui pendidikan bagi anak-anak sebagai pelanjut generasi.” Lebih lanjut Wahab mengatakan,
    ” Dengan memiliki sedikit pendidikan, anak akan mampu memanfaatkan sumber daya lingkungannya secara lebih baik, memiliki sikap positif tentang perubahan dan dapat bekerjasama untuk kemajuan.”
    Jauh sebelum itu , pada tahun 2002 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat dan
    bertekad mengarahkan Indonesia menjadi negara keenam terkemuka di dunia pada 2045, mengingat potensi yang dimiliki bangsa Indonesia, baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM), cukup tersedia. Khusus untuk SDM, pada tahun 2011 hingga tahun 2045 Indonesia mengalami demographic deviden ‘bonus kependudukan’. Hal ini berarti jumlah penduduk berusia produktif (usia di bawah 50 tahun) pada dekade tersebut sangat melimpah. Merekalah yang akan mengisi kemerdekaan Rl yang ke-1 00 tahun nanti. Kenyataan ini akan menjadi potensi SDM yang luar biasa asal dipersiapkan dengan baik. Oleh karena itu pemerintah menetapkan rencana lima tahun ke depan, yakni tahun 2014. APK PAUD diharapkan mencapai 21 , 3 juta (72,6%).
  14. Memahami PAUD
    PAUD merupakan salah satu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anaksejak lahir sampai dengan umur enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Tujuan PAUD adalah membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik, intelektual, emosional, moral, dan agama secara optimal dalam lingkungan pendidikan yang kondusif, demokratis, dan kompetitif. Sebagai gerakan nasional, program PAUD-isasi menghadapi tantangan yang besar, antara lain sebagai berikut:
    • Jumlah anak yang belum mengikuti PAUD masih cukup besar.
    • Sarana dan prasarana belajar baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif masih terbatas,
      karena keterbatasan kreativitas guru PAUD untuk menciptakan dan mengembangkan metode
      pembelajaran dan sumber belajar dengan memanfaatkan potensi budaya dan alam sekitar.
    • Kompetensi sebagian besar guru PAUD masih belum memadai karena sebagian besar di antara
      mereka tidak berasal dari latar belakang pendidikan PAUD dan mereka belum memperoleh
      pelatihan yang berkaitan dengan konsep dan ilmu praktis tentang PAUD.
    • Perbedaan APK peserta PAUD di daerah perkotaan dan pedesaan masih sangat besar.
  15. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2095 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka
    Panjang (RPPNJP) 2005-2025
    Menebar Layanan Prima. Ke manakah sejatinya muara sepak sepak terjang Kemdikbud Republik
    Indonesia? Jawabannya secara gamblang diuraikan pada Visi Tahun 2025 Kemendikbud, yakni
    menghasilkan lnsan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (lnsan Kamil/lnsan Paripurna). Koridor seluruh
    kebijaksanaan dan program Kemdikbud jelas, yakni untuk menghasilkan lnsan Indonesia yang cerdas
    komprehensif, yakni cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas
    kinestetik. Kemdikbud lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yaitu menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang potensi kemanusiaannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimal. Bahkan, pada era global, transformasi masyarakat Indonesia pada masyarakat berbasis pengetahuan. Tentu saja visi dan cita-cita tersebut tidak mungkin dicapai dengan sekali gebrak. Diperlukan usaha secara bertahap. Acuannya tentu saja Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025). Kemudian berdasarkan RPJPN, Kemdikbud menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025 sebagaimana tertuang di dalam Permendiknas No. 32 Tahun 2095. RPPNJP dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan sebagai berikut:
    • Tema pembangunan I (2005-2009) terfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi.
    • Tema pembangunan II (20 I 0-20 I 5) terfokus pad a penguatan pelayanan.
    • Tema pembangunan. Ill (2015-2020) terfokus pada penguatan daya saing regional.
    • Tema pembangunan IV (2020-2025) terfokus ada penguatan daya saing internasional.
    • Adapun Tujuan Strategis Kemdikbud 2010-2014 sebagai berikut:
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan PAUD berkualitas dengan memperhatikan inklusivitas di
      semua provinsi, kabupaten, dan kota.
    • Tersedia, terjangkaunya, dan terjaminnya kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar
      berkualitas dengan memperhatikan inklusivitas di semua provinsi, kabupaten, dan kota.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah yang berkualitas dan relevan
      dengan memperhatikan inklusivitas di semua provinsi, kabupaten, dan kota.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing
      internasional dengan memperhatikan inklusivitas di semua provinsi.
    • Tersedia dan terjangkaunya layanan pendidikan orang dewasa berkelanjutan yang berkualitas
      dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
    • Tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima
      pendidikan nasional.
      Selain kebijakan-kebijakan sebagaimana tertuang dalam program Kemendiknas (2008), Mohammad Nuh pernah merencanakan agar skripsi dan karya akademik lain dipublikasikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke ujian akhir, sementara itu jurnal ilmiah sangat terbatas jumlahnya. Kebijakan ini menimbulkan pula pro dan kontra. Menurut para pengamat, jika kebijakan ini diterapkan, maka akan banyak mahasiswa yang tidak bisa menamatkan kuliahnya. Begitupun dengan dikeluarkannya kebijakan terkait dengan pembuatan diversifikasi soal Ujian Nasional (UN). Kebijakan ini pun sempat menuai pro dan kontra oleh karena selain membutuhkan biaya dan tenaga yang lebih banyak, mencetak dan mendistribusikan ketigapuluh variasi soal UN yang telah ada tentu sangatlah rumit. Hal tersebut menyebabkan mengapa terjadi keterlambatan pencetakan serta pendistribusian naskah soal.

Sumber : Buku ” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1945-2018 ” Penerbit Direktorat Sejarah, Direktorat Jendaral Kebudayaan Kemdikbud Tahun 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *