Menteri Pendidikan Masa Jbatan 27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019
Prof. Dr. Drs. Muhadjir Effendy, MAP menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja Reshuffle Ke-3, menggantikan Anies Baswedan, ketika Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet di
beberapa kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebelum
menjabat sebagai menteri ia menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) selama tiga
periode (tahun 2000-2016) dan menjadi Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan. Ia dikenal sebagai seorang intelektual Muslim yang memiliki kepakaran lintas-ilmu dengan
menguasai bidang agama, sosiologi, politik, dan bahkan militer. Muhadjir Effendy lahir di Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 29 Juli 1956, putra keenam dari sembilan bersaudara keluarga Soeroja dan Sri Soebita. Pendidikan formalnya dimulai di SD Al-lslam Madiun dan selesai pada tahun 1968, kemudian Pendidikan Guru Agama Islam Negeri (PGAN) 6 tahun dan lulus pada tahun 1974. Ia melanjutkan kuliah di Fakultas Tarbiyah lnstitut Agama Islam Negeri (lAIN) Malang, yang kini berubah menjadi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dan memperoleh gelar Sarjana Muda (BA) pada tahun 1978. Gelar sarjana diperoleh di IKIP Negeri Malang, yang kini berubah menjadi Universitas Negeri Malang, pada tahun 1982. Pendidikan Strata 2 diselesaikan di Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM)
dan memperoleh gelar Magister Administrasi Publik (MAP) pada tahun 1996. Adapun pendidikan Strata 3 diselesaikan di Jurusan llmu-ilmu Sosial Universitas Airlangga dan memperoleh gelar Doktor di Bidang Sosiologi Militer dengan disertasi Pemahaman Tentang Profesionalisme Militer di Tingkat elit TNI-AD. Selain Pendidikan formal, Muhadjir beberapa kali mengikuti kursus di luar negeri, antara lain di Victoria University, British Columbia, Canada (1991), dan di National Defence University, Washington DC (1993).
Sosok Muhadjir Effendy lekat dengan sebutan aktivis atau penggerak organisasi, bahkan hingga ketika
menjadi seorang pejabat negara. Semasa menjadi pelajar dan mahasiswa ia menjadi aktivis Pelajar
Islam Indonesia (PII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia juga berperan aktif dalam organisasi
kemasyarakatan dan keagamaan modern, yakni Muhammadiyah, dan menjadi salah satu Pimpinan Pusat.
Sesuai keahliannya, Muhadjir terpilih sebagai ketua yang membidangi pendidikan, yang membawahi lebih
dari 170 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan ribuan Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah
Muhamadiyah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu keahlian lain yang dimiliki oleh
Muhadjir adalah kemampuan dan produktivitas menulis. Banyak buku yang dihasilkan dan diterbitkannya,
antara lain Dunia Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan serta Bunga Rampai Pendidikan . Muhadjir juga dikenal sebagai seorang kolumnis yang menyoroti masalah agama, pendidikan, sosial, politik, dan kemiliteran. Penempatannya sebagai Ketua Pendidikan Muhammadiyah telah diperkirakan banyak pihak, sebab sejak lama Muhadjir telah berkecimpung dalam dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Tinggi.
Sebagai contoh, ia terlibat dalam pengelolaan salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang kini menjadi salah satu universitas Muhammadiyah terbaik di Indonesia dan perguruan tinggi swasta terunggul di Jawa Timur, yaitu UMM. Sebagian besar waktu kerja Muhadjir dihabiskan di UMM bersama dengan Prof. A Malik Fadjar, Prof Imam Suprayogo, Haji Sukiyanto (almarhum), dan Kiai Haji Abdullah Hasyim (almarhum). Muhadjir muda turut serta mengembangkan UMM, melanjutkan perjuangan generasi perintis sebelumnya, seperti Kiai Bedjo Darmoleksono, A. Gafar, K.H. Mohammad Goesti, Kapten Mohammad Tahir, Ali Sacheh, Suyuti Chalil, A. Masyhur Effendy, Amir Hamzah Wiryosukarto, Sofyan Aman, Profesor Masjfuk Zuhdi, Profesor Kasiram, dan sederet tokoh Muhammadiyah Malang lainnya.
Muhadjir mengawali kariernya di UMM sebagai karyawan honorer, dosen, dan kemudian menjabat
sebagai Pembantu Rektor Ill tahun 1984 pada saat rektor dijabat oleh Malik Fadjar. Ia memegang
jabatan rektor di UMM tiga periode, yakni 2000-2004, 2004-2008, dan 2008-Februari 2016.
Muhadjir mengatakan bahwa kita harus mengubah cara berpikir dari pendidikan di dalam tembok sekolah menjadi pembelajaran seumur hidup, termasuk fokus baru pada pendidikan remaja dan orang dewasa. Sebagai menteri pendidikan ia perlu memastikan bahwa pendidikan harus memberi keterampilan yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi pada era globalisasi ketika dunia kerja menuntut kompetensi tinggi dari karyawannya. Belajar tidak hanya berhenti di sekolah karena pada era globalisasi semua orang perlu terus belajar di masyarakat dan tempat kerja agar mampu berinovasi dan menanggapi tantangan yang paling mendesak pada zaman ini. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo menempatkan Sembilan Agenda Strategis yang disebut “Nawa Cita”. Salah satu target agenda diarahkan dan komitmen untuk peningkatan kualitas hidup rakyat Indonesia dengan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program “Indonesia Cerdas”, dengan pendidikan
wajib 12 tahun. Pemerintah juga berkomitmen merevolusi karakter bangsa melalui kebijakan restrukturisasi kurikulum pendidikan nasional dengan, antara lain, memastikan kualifikasi dan kesejahteraan guru. Kemdikbud tidak hanya mempertimbangkan kesetaraan, tetapi juga
implikasi ekonomi dan lingkungan karena harus dapat dipastikan bahwa keterampilan yang diberikan akan dapat meningkatkan perekonomian bangsa. Oleh karena itu ketika berbicara tentang peningkatan kualitas pendidikan, termasuk meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang layak, pendidikan harus memberi keterampilan dan pengetahuan penting yang dapat mendukung pergeseran ke industri yang lebih peduli lingkungan dan menemukan solusi baru untuk masalah lingkungan.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Realisasi Program Kemdikbud pada tahun 2017 dan 2018 antara lain sebagai berikut.
- Realisasi daya serap Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017
sebesar 97,09%. - Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan program Indonesia pinter (Rp 9,54 triliun), penguatan
vokasi (Rp 320 miliar), sarana dan prasarana pendidikan (Rp 6,6 triliun), penguatan guru (Rp 5,8
triliun), kebudayaan dan bahasa (Rp 1,4 triliun), peningkatan mutu dan pendidikan karakter (Rp 1,8
triliun), serta Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Rp 196 miliar). - APBN 2018 diarahkan pad a program prioritas nasional berupa akses pendidikan, mutu pendidikan, kebudayaan, dan bahasa. Untuk tahun 2018 Kemdikbud memetakan perbaikan ruang kelas rusak serta standar pemenuhan sarana dan prasarana
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kemdikbud segera mengatasi masalah kekurangan guru,
pendistribusian guru, dan kesejahteraan guru non-PNS. Selain itu DPR juga minta Kemdikbud segara
mewujudnyatakan berbagai undang-undang (UU), antara lain UU perfilman, UU sistem perbukuan, UU
penyandang disabilitas, dan UU pemajuan kebudayaan . Untuk meringankan biaya pendidikan kemudian
dikeluarkanlah kebijakan voucher Biaya Sekolah atau Rekening Tabungan Pendidikan . Meskipun ada peningkatan yang signifikan dalam pendanaan negara dalam beberapa tahun terakhir, namun nilai rata-rata yang dicapai oleh siswa menengah dalam ujian nasional (UN) menyusut dari 61 ,29 pada tahun 2015 menjadi 54,78 pada tahun 2016. Selain itu beberapa orang tua bahkan dipaksa membayar hingga Rp 20 juta hanya untuk menempatkan anak mereka di sekolah pilihan. Prioritas Kemendikbud adalah mengatasi perjuangan Indonesia untuk memberi pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak. Perubahan cara sekolah umum yang didanai melalui voucher sekolah atau sistem ESA akan meningkatkan prestasi akademik para siswa dan menghindari korupsi. Program Pembangunan Pendidikan dilaksanakan dengan menyediakan dana hampir Rp 959 miliar dengan mengirimkan 1.200 guru di garis depan Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) untuk memprioritaskan anak-anak di daerah agar mendapatkan hal yang sama seperti di kota. Pemerataan pendidikan kota dan daerah serta distribusi guru di Indonesia masih menjadi pokok persoalan di antara berbagai permasalahan yang ada.
Dalam kaitan dengan perluasan akses pendidikan, terutama pada tenaga kerja Indonesia yang bekerja
di Malaysia, Kemendikbud menetapkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menjadi tempat melanjutkan pendidikan bagi warga Indonesia
di Malaysia. Kebijakan ini disampaikan Mendikbud Muhadjir pada saat peresmian PKBM di KBRI Kuala
Lumpur yang dihadiri oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ORMAS), Persatuan Pelajar Indonesia
(PPI), staf KBRI Kuala Lumpur, dan Dharma Wan ita Persatuan (DWP) KBRI. Pendidikan memiliki peran
penting dalam mengatasi generation lost , dalam arti jika orang tua tidak berpendidikan dan anaknya juga sama maka hal itu merupakan generation lost. Mendikbud juga menegaskan bahwa melalui pendidikan kita mampu menghapus lingkaran setan kemiskinan (vicious circle of poverty). PKBM KBRI Kuala Lumpur didirikan dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia di Malaysia untuk memperoleh pendidikan. PKBM KBRI Kuala Lumpur membuka layanan pendidikan nonformal (PNF) secara gratis untuk bimbingan belajar hingga penyelenggaraan ujian kesetaraan Paket A (jenjang SD), Paket B (jenjang SMP), dan Paket C (jenjang SMA).
Selama menjadi Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain sebagai
berikut:
Kebijakan Full Day School
Kebijakan yang dikenal dengan istilah full day school menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Dalam
full day school, siswa belajar selama lima hari dengan jam belajar mulai pagi hingga sore.Terjadi penolakan secara keras yang dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan pesantren yang segaris dengan PBNU. PBNU menolak kebijakan Lima Hari Sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017. Hal yang menjadi keberatan ialah menyangkut biaya dan waktu. Biaya berkaitan dengan siswa harus makan di sekolah sehingga ada
tambahan biaya yang dikeluarkan orang tua, sedang waktu pelaksanaan belajar akan bentrok-khususnya
bagi siswa-siswa Sekolah Dasar-dengan waktu siang hari bagi yang harus belajar di sekolah diniyah atau
sekolah agama. PBNU agak keras menyikapi kebijakan ini karena banyak sekolah agama yang dilaksanakan oleh organisasi NU atau yayasan yang bernaung di bawah NU.
Kebijakan yang dianggap kontroversial ini bagi Muhadjir memberi dampak baik positif maupun negatif.
Ia mengganggap bahwa dengan pemberlakuan lima hari sekolah dalam seminggu dapat meningkatkan
penguatan karakter peserta didik. Melalui lima hari dalam sekolah dan delapan jam pembelajaran setiap
hari melalui perluasan materi ko-kulikuler dan ekstra-kulikuler dapat membantu anak melengkapi
kegiatan belajar-mengajar. Hal ini pun mendapat sambutan kurang baik dari orang tua siswa dan
dari para pakar serta praktisi pendidikan. Jika kebijakan ini diberlakukan maka akan ada 50 juta anak
terdampak dari kebijakan ini. Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa Muhadjir
perlu melakukan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut karena akan berdampak pada madrasah dan
pesantren; apalagi lagi sekolah-sekolah yang berada di desa-desa, pasti memerlukan kesiapan yang
matangdalam pelaksanaan full day school.
Dasar kebijakan full day school adalah keinginan Muhadjir menekankan pendidikan karakter. Ia ingin
mengubah porsi pendidikan tingkat sekolah dasar menjadi 70% pendidikan karakter dan 30% pendidikan
pengetahuan, sedang untuk sekolah menengah ia menginginkan 60% pendidikan karakter dan 40%
pendidikan umum. Ia menganggap bahwa keadaan generasi penerus saat ini sangat ironis karena
terkikisnya budaya sopan santun, tanggung jawab, jujur, dan sebagainya akibat pengaruh globalisasi yang tidak mendapat filter baik dari sekolah, orangtua, ataupun diri sendiri (Ni Wayan, 2018: 2-5). Melalui
pendidikan seseorang bisa mendapat suatu kemampuan dasar untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan
diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan (Wahab, 20 II: 317). Munculnya beragam tanggapan atas kebijakan full day school sangat wajar mengingat kebijakan tersebut juga mempengaruhi kesiapan tenaga kependidikan, fasilitas sekolah, dan aspek bisnis . Semangat otonomi daerah juga menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merasa berkepentingan menjaga keberadaan madrasah diniyah dan pesantren agar tidak terdampak negatif oleh kebijakan sekolah lima hari. Kalangan pondok pesantren dan madrasah merasa kebijakan sekolah lima hari bisa merugikan mereka karena kebijakan sekolah lima hari membuat waktu sekolah berlangsung sampai sore. Muhadjir berpendapat sebaliknya: madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh menjadi
salah satu sumber belajar melalui sinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius.
Akibat banyaknya keberatan terhadap full day school, maka kebijakan sekolah lima hari diganti dengan
Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan Perpres disusun tim dari Kemendikbud, Kementerian Agama
(Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan organisasi masyarakat keagaman. Tim
bertugas menyerap pendapat dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait, seperti MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Perpres akan mengatur penguatan posisi madrasah diniyah dan cakupannya
direncanakan meluas, termasuk penangkalan terhadap paham-paham radikalisme.
Kebijakan Mengenai UN
UN dianggap sebagai salah satu penentu keberhasilan siswa selama tiga tahun mengenyam pendidikan,
padahal UN hanya dilaksanakan dalam tiga hari, sehingga memperoleh kritik. Hampir sebagian besar
siswa mengeluhkan sulitnya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), apalagi ditambah soal
uraian. Tiga provinsi memperoleh pencapaian nilai terendah UNBK tahun 2017, yaitu Nusa Tenggara
Timur, Papua, dan Papua Barat. Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana moratorium UN. lsu ini pun
penyulut setuju dan tidak setuju di tengah penurunan mutu pendidikan yang merata secara nasional
untuk jenjang SMP dan SMA. Muhadjir mensyinyalir nilai UN yang diprioritaskan seringkali didongkrak
agar menyamai atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, walaupun mengesampingkan sisi etika
yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan. Hal inilah yang mendasari wacana moratorium
UN. Kebijakan ini pun dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo sehingga UN tetap diselenggarakan
sebagai parameter kelulusan. UN tetap dilaksanakan dengan berbasis komputer. Pemerintah,
sebagaimana dikatakan Muhadjir setelah rapat kabinet di lstana Bogar (4 Januari 20 17), menargetkan
pelaksanaan UNBK pada tahun 2017 80% untuk jenjang SMA/SMK dan 30% SMP dari seluruh sekolah
yang ada di Indonesia. Muhadjir membuat kebijakan peningkatan kualitas soal UN dengan membuat 20% soal dengan standar internasional kategori high order thinking skill (HOTS), sehingga soal-soal UNBK menjadi lebih sulit bagi siswa. Dasar pembuatan soal adalah standar Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Soal jenis HOTS merupakan soal standar PISA yang sudah lama diterapkan di berbagai negara maju. Dengan soal-soal kategori HOTS diharapkan mendorong siswa berpikir kritis, kreatif dan inovatif,
kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerja sama, serta percaya diri. Kemendikbud melakukan
kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dianggap masih tertinggal. Pemerintah
berharap kebijakan peningkatan kualitas soal UN akan menghasilkan SDM yang handal, yang punya
daya juang tinggi, dan daya tubuh tahan banting sehingga mampu bersaing dengan bangsa-bangsa besar yang lain dan ke depan menjadi bangsa maju. Soal HOTS melatih siswa terbiasa belajar mengahadapi dan memecahkan persoalan yang baru dengan nalar kritis dan kreatif. Standar capaian yang rendah hanya akan membentuk generasi lembek dan takut mengambil risiko sehingga mudah menyerah saat berhadapan dengan hal sulit. Kebijakan tersebut ternyata juga menuai pro dan kontra di tengah masyarakat; bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut UNBK Matematika SMA sebagai malpraktik pendidikan. Peserja ujian menganggap materi seal terlalu sulit dan melenceng dari apa yang sudah dipelajari di sekolah. Beberapa ahli juga menyatakan bahwa seal berbasis HOTS tidak harus sulit dan seal yang sulit belum tentu HOTS. Mereka menyesalkan pernyataan Mendikbud yang menganggap enteng keluhan siswa dan cenderung menyederhanakan masalah. Penerapan seal HOTS harus dibarengi dengan perbaikan kurikulum, peningkatan kualitas guru, dan sarana-prasarana pendidikan penunjang.Jika ingin menerapkan ujian berstandar internasional, maka metode pembelajarannya pun harus berstandar internasional. Muhadjir menanggapi kritikan tersebut dengan menyatakan bahwa penyisipan materi seal berstandar internasional harus didukung oleh kesiapan guru dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, sarana-prasarana, dan metodologi pembelajaran yang relevan . Setiap tahun pemerintah berupaya memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan nasional.
Sistem Zonasi Sekolah
Ombudsman Rl menemukan 14 masalah administrasi dan dugaan tindak pidana dalam proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, di antaranya pungutan liar biaya masuk
sekolah, “jual beli” kursi antara kepala sekolah dan orang tua murid, dan penyalahgunaan wewenang
pejabat daerah yang meminta jatah kursi. Selain itu penerapan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
tentang PPDB yang berlandaskan pada zonasi juga tidak berjalan lancar, karena aturan tersebut terbit
terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB. Salah satu kebijakan Muhadjir adalah sistem zonasi sekolah. Kemendikbud menerapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018. Sistem zonasi PPDB didasarkan pada radius terdekat rumah calon siswa ke sekolah. Sistem zonasi memprioritaskan kedekatan jarak antara rumah peserta didik dan sekolah. Sekolah yang dilaksanakan pemerintah daerah (Pemda) wajib menerima peserta didik yg bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan PPDB yang diterima. Zonasi akan dijadikan landasan untuk program wajib belajar 12 tahun. Kemendikbud berharap Pemda melalui Dinas Pendidikan menerapkan peraturan zonasi. Meskipun demikian Muhadjir memberikan kelonggaran bagi Pemda yang keberatan melaksanakan zonasi ini, asal ada persetujuan Kemendikbud. Dalam pelaksanaanya, sistem zonasi yang semula diterapkan di
sekolah negeri akan diperluas, yakni tidak hanya mengatur keberadaan sekolah negeri tapi juga sekolah
swasta. Kebijakan sistem zonasi pada sekolah swasta sifatnya tidak wajib karena mereka dapat memilih apakah ingin bergabung dengan sistem zonasi atau tidak, namun Muhadjir akan meninjau ulang bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta yang tidak melaksanakan zonasi PPDB. Penerapan sistem zonasi bukan hanya upaya untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan pada jenjang SD/SMP/SMK/SMK sederajat, tetapi juga untuk mengurangi dampak sosial, seperti tawuran antarpelajar, kemacetan, dan memberi peluang kepada guru untuk memenuhi kekurangan jam mengajar. Dampak lainnya adalah secara perlahan sistem zonasi akan menghapus predikat sekolah unggulan dan nonunggulan. Sistem zonasi juga dapat menghilangkan beban biaya akomodasi yang harus dikeluarkan orang tua setiap hari. Di samping itu sistem zonasi menjadikan peserta didik yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata akan menyebar di semua sekolah. Meskipun demikian kebijakan zonasi pun mendapat banyak tanggapan, di antaranya sistem zonasi dinilai menghalangi siswa dengan nilai bagus mendapatkan sekolah yang diinginkan.
Baca Juga : Agung Wicaksono, S.Pd. M.Pd
Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter menjadi perhatian Muhadjir seperti halnya para Mendikbud sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut kemudian keluarlah Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut mengamanatkan guru sebagai sosok utama
dalam satuan pendidikan. Mereka memiliki tanggung jawab membentuk karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Di samping itu guru dan
tenaga kependidikan harus mampu mengelola kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat untuk mengobarkan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Empat kementerian dan
lembaga negara sepakat melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan
narkoba dan terorisme di lingkungan pendidikan. Keempat lembaga negara-Kemendikbud,
Kemenag, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme-tersebut
sepakat memaksimalkan pencegahan masuknya narkoba dan paham terorisme di lingkungan
pendidikan melalui kurikulum. Mendikbud Muhadjir Effendy menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan literasi yang merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 87 Tahun 2017. Muhadjir berpandangan bahwa penguatan karakter dan literasi warga negara merupakan bagian penting yang menjadi roh dalam kinerja pendidikan dan kebudayaan. Ia mengajak para pelaku pendidikan dan kebudayaan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman memasuki Revolusi lndustri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system. Revolusi lndustri 4.0 bertumpu pada sistem dunia siber dan teknologi digital. Untuk itulah dunia pendidikan perlu didukung oleh program reformasi sekolah, peningkatan kapasitas dan profesionalisme guru, kurikulum yang dinamis, sarana dan prasarana yang andal, serta teknologi pembelajaran yang mutakhir. Selain itu gencarnya pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan pembangunan SDM yang terencana serta pemerataan pembangunan. Dalam menyongsong industri 4.0, Indonesia harus membangun kemampuan anak didik untuk meningkatkan kebiasaan membaca sehingga mampu berpikir kreatif, karena era revolusi industri 4.0 ditandai dengan penggunaan secara masif teknologi digital dan semakin strategisnya peran logaritma. Muhadjir mengajak masyarakat, terutama guru dan tenaga kependidikan, menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat dan dinamis.
Kebijakan Pembangunan Kebudayaan
Indonesia merupakan negara yang kaya raya dalam hal kebudayaan. Hal tersebut diakui oleh Asisten
Direktur Jenderal UNESCO Fransesco Bandarin, yang mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara super power ‘adidaya’ kebudayaan. Muhadjir berpandangan bahwa kebudayaan yang maju akan membuat pendidikan di Indonesia semakin kuat. Jika pendidikan Indonesia subur dan rindang, akar kebudayaan akan lebih menghujam kian dalam di tanah tumpah darah. RUU Kebudayaan yang diajukan pemerintah sejak 1982 akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada tahun 2017. UU tersebut mengamanatkan bahwa untuk memajukan kebudayaan diperlukan langkah strategis berupa upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian. Dengan disahkannya UU tersebut berarti kebutuhan untuk menangani kegiatan budaya menjadi lebih sistematis. Sehubungan dengan hal itu Kemendikbud mengusulkan kepada DPR agar anggaran untuk memajukan kebudayaan pada tahun anggaran 2019 terpisah dari 20% anggaran pendidikan nasional , karena selama ini anggaran untuk memajukan kebudayaan melekat pada anggaran pendidikan nasional. Pemerintah menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp I triliun untuk memajukan bidang kebudayaan. Dana tersebut berasal dari APBN tahun anggaran Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2017, harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN).
Mutasi Guru
Pada tahun ajaran baru 2018/2019 Kemdikbud akan merotasi dan memutasi guru secara bertahap,
walaupun penerapan kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan berjalan lancar, sebab untuk memindahkan seorang guru SMA/SMK harus mendapat persetujuan pemerintah provinsi dan untuk guru SD/SMP menjadi wewenang pemerintah kota/kabupaten. Sementara itu kepala daerah tidak punya komitmen yang sama kuat, atau setidaknya berbeda pandangan, tentang bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan. Aturan perpindahan akan ditentukan pada jenjang apa guru yang bersangkutan mengajar. Untuk guru SMA/SMK sederajat, mutasi sangat mungkin dilakukan antarsekolah di dalam satu provinsi, sedangkan untuk guru perputaran guru SD/SMP dilakukan antarsekolah di dalam lingkup kabupaten/kota. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari semangat rotasi dan mutasi sesuai dengan
wacana pemerataan distribusi guru berkualitas. Rotasi dan mutasi berfungsi untuk memetakan
kebutuhan guru di setiap daerah. Selain untuk memeratakan distribusi guru kualitas, rotasi dan
mutasi guru sangat penting untuk mendukung penerapan sistem zonasi PPDB. Seorang guru yang
berkualitas dapat agar mutu para guru di tempat baru dapat ikut meningkat mendorong dan memandu
guru lain di sekolah yang baru
Revitalisasi SMK
Pemerintah terus berupaya mendorong kualitas daya saing SDM. Salah satu caranya dengan mendorong
penguatan pendidikan vokasi. Penguatan pendidikan vokasi menjadi salah satu prioritas kebijakan
pendidikan tahun. Selain pembenahan kurikulum dan peningkatan kualitas guru, ada peningkatan
kemitraan dengan industri. Kurikulum SMK dibuat lebih luwes serta lebih peka terhadap perubahan
kebutuhan dunia kerja. Kurikulum dibuat setidaknya dengan perbandingan 60 : 40; sebanyak 60%
berupa kerja praktik di dunia industri dan 40% berupa teori di kelas. Berkaitan dengan program teaching factory, pemerintah mendorong tiap SMK memproduksi barang dan/atau jasa yang dibutuhkan industri sesuai standar yang dibutuhkan industri dan/atau perusahaan jasa. Pemerintah rencanakan semua SMK memiliki barang produksi sendiri, baik bentuk utuh maupun spare part ‘suku cadang’ dengan standar industri. SMK di Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu contoh program teaching factory. Sekolah tersebut saat ini sudah dapat memproduksi mesin pertanian dan bekerja sama dengan sebuah pabrik mesin pertanian. lmplementasi Revitalisasi SMK merupakan wujud pelaksanaan lnstruksi Presiden (lnpres) No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM. lnpres tersebut menginstruksikan kepada 12 kementerian, I lembaga, dan 34 gubernur untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam merevitalisasi SMK. Dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 6 triliun untuk program penguatan
pendidikan vokasi dengan rincian Rp I ,79 triliun untuk kurikulum, pelatihan, dan peningkatan tenaga
guru, serta Rp 4,3 triliun untuk peningkatan sarana dan prasarana. Sebagai langkah awal Mendikbud Muhadjir Effendy mendukung DKI Jakarta menjadi salah satu percontohan Revitalisasi SMK. DKI Jakarta menjadi pilot project karena memiliki wilayah yang ideal antara jumlah SMK dan dunia usaha/dunia industri yang relatif seimbang. Dengan program ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah gedung SMK berikut jumlah siswa SMK, yang secara keseluruhan pada 2022 akan ada 42 gedung SMK baru.

Sumber : Buku ” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 1945-2018 ” Penerbit Direktorat Sejarah, Direktorat Jendaral Kebudayaan Kemdikbud Tahun 2018